← Beranda
Kajari Karo Disanksi Etik usai Muncul Dugaan Propaganda Penanganan Kasus Amsal Sitepu
Muhammad RidwanSenin, 6 April 2026 | 15.34 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kanan) menyampaikan pendapat saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfitmdi telah mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, pada Sabtu (4/4).

Hal itu setelah kasus dugaan korupsi yang menyeret videografer Amsal Sitepu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan.

Selain Kajari Karo Danke Rajagukguk, Kejagung turut membawa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, serta para jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Amsal Sitepu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak dari Kejari Karo.

Baca Juga: Kajari Karo Akui Salah soal Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu di Forum DPR

Kejagung tidak segan menjatuhkan sanksi etik jika ditemukan dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus dugaan korupsi videografer Amsal Sitepu.

"Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka," kata Anang, Minggu (5/4).

Dugaan adanya pelanggaran dari penanganan kasus Amsal Sitepu mencuat setelah Komisi III DPR memanggil Kajari Karo dan jajarannya untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

RDPU itu juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Harli Siregar, hingga Amsal Sitepu.

Komisi III DPR curiga terdapat propaganda dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Karena itu, Komisi III DPR meminta Kejagung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo.

Baca Juga: Pasca Amsal Sitepu Diputus Bebas, Komisi III DPR Minta Kejagung Evaluasi Kejari Karo, Beri Waktu Satu Bulan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dalam waktu paling lambat satu bulan.

"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama saudara Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan,” tegas Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

Selain itu, Komisi III juga meminta Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kejaksaan.

Komisi III juga menegaskan bahwa penanganan perkara Amsal Sitepu harus merujuk pada ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa sesuai dengan semangat KUHAP yang baru, terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” pungkasnya.

Baca Juga: Kajati Sumut Minta Maaf, Usut Dugaan Penyimpangan dari Kegaduhan Kasus Amsal Sitepu

Sebagaimana diketahui, Amsal Sitepu telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (1/4).

Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan markup pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Putusan bebas ini sekaligus menepis seluruh dakwaan JPU terhadap Amsal Sitepu. Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabat Terdakwa dapat dipulihkan.

 

EDITOR: Bayu Putra