← Beranda
Pengusaha Rokok HS M. Suryo Mangkir dari Panggilan KPK Dipertanyakan
Muhammad RidwanSabtu, 4 April 2026 | 01.04 WIB
Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Pengusaha rokok merek HS, Muhammad Suryo, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/4). Ketidakhadirannya menimbulkan tanda tanya karena tidak disertai alasan resmi.

Pengamat intelijen, Sri Radjasa, menilai bahwa ketidakhadiran pihak yang dipanggil dalam kasus korupsi besar kerap memicu spekulasi publik.

“Dalam banyak kasus, ketika seseorang tidak memenuhi panggilan tanpa alasan jelas, publik akan mempertanyakan apakah ada hambatan dalam proses penegakan hukum,” kata Sri Radjasa, Jumat (3/4).

Muhammad Suryo diketahui merupakan pemilik pabrik rokok merek HS di bawah Surya Group Holding Company. Ia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengaturan cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Menurut Sri Radjasa, rekam jejak kasus yang pernah menyeret nama Muhammad Suryo membuat ketidakhadirannya kali ini semakin memicu kecurigaan publik. Ia juga menyinggung dugaan keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal PT AKT, yang disebut dimiliki beneficial owner Samin Tan.

"Jangan-jangan ini bagian dari grand scenario untuk ‘menyelamatkan’ yang bersangkutan oleh backing besar di institusi hukum,” ujarnya.

Sri menambahkan, dalam kasus korupsi korporasi berskala besar, kerap muncul dugaan keterlibatan oknum pejabat sebagai pelindung.

Kasus peredaran pita cukai ilegal dan suap di Bea Cukai disebutnya sebagai perkara besar dengan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Ia menegaskan, di tengah kondisi ekonomi yang tertekan akibat dinamika global, pelaku korupsi seharusnya diposisikan sebagai pengkhianat negara. Ia juga mendorong penegakan hukum tegas terhadap pihak yang melindungi koruptor demi keuntungan pribadi.

Pemanggilan Muhammad Suryo berkaitan dengan penyidikan dugaan manipulasi pembayaran cukai rokok di DJBC. KPK menduga adanya praktik penggunaan pita cukai dengan tarif lebih rendah untuk menghindari kewajiban pembayaran.

Selain Suryo, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto, di Gedung Merah Putih KPK.

Di sisi lain, nama Muhammad Suryo sebelumnya juga muncul dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Bahkan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sempat menyebut Suryo berstatus tersangka, pada 24 November 2023. Namun, pernyataan tersebut tidak diikuti kejelasan administratif, dan kemudian dibantah oleh KPK.

Perbedaan informasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kepastian status hukum yang bersangkutan.

Karena itu, Sri Radjasa menilai bahwa ketidakjelasan status hukum yang berlarut-larut, ditambah dengan ketidakhadiran dalam pemeriksaan, dapat memperkuat persepsi adanya skenario besar yang melibatkan kepentingan tertentu.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.

“Semua dugaan tersebut harus diuji dalam proses hukum yang terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengaku belum menerima informasi terkait alasan ketidakhadiran Suryo. KPK mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan jika dijadwalkan ulang.

“Saudara MS tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Penyidik akan mengoordinasikan kembali, dan kami mengimbau agar yang bersangkutan maupun saksi lainnya kooperatif memenuhi panggilan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4).

Budi menegaskan, keterangan Suryo sangat dibutuhkan untuk mengembangkan kasus dugaan suap di lingkungan Bea Cukai. Saat ini, KPK tengah mendalami dugaan praktik kongkalikong dalam permainan cukai rokok dan minuman keras (miras).

Diduga, terdapat oknum pejabat Bea Cukai yang bekerja sama dengan perusahaan rokok dan miras ilegal dalam pengaturan cukai. “Setiap keterangan saksi sangat penting untuk membantu mengungkap perkara ini secara terang,” ucapnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi di DJBC. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Kepala Seksi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Mereka di antaranya Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (2024–Januari 2026); Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen; Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi P2.

Kemudian, John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.

KPK menduga terjadi pemufakatan jahat antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk mengatur jalur importasi barang. Dalam aturan kepabeanan, terdapat dua jalur pemeriksaan barang impor yakni jalur hijau dan jalur merah.

Melalui pengondisian tersebut, barang-barang impor milik PT Blueray diduga dimasukkan melalui jalur hijau sehingga lolos dari pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang palsu, KW, atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan.

Sebagai imbalannya, diduga terjadi penyerahan uang secara rutin dari pihak perusahaan kepada sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai, termasuk pemberian jatah bulanan.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra