JawaPos.com - Polda Metro Jaya telah menyerahkan proses hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus kepada Puspom TNI. Dirreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Jakarta hari ini (31/3).
”Sudah kami sampaikan proses penyerahan (kasus) kepada Puspom (TNI) sudah kami lakukan, dan sampai dengan proses penyerahan kami belum menemukan adanya keterlibatan dari sipil,” kata Iman.
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa sejak awal Polda Metro Jaya berkomitmen melaksanakan proses hukum secara transparan. Pihaknya juga mengedepankan hak asasi manusia dalam penanganan kasus tersebut.
”Setiap penegakan hukum yang kami lakukan tentunya selalu berbasis fakta hukum yang diperoleh dari proses penyidikan,” ucap Iman.
Atas peristiwa yang dialami oleh Andrie, Iman mengajak semua pihak terus mendoakan kesembuhan Andrie. Dia berharap aktivis yang gencar menyuarakan berbagai isu berkaitan dengan HAM itu bisa segera puluh dan beraktivitas seperti sedia kala. Dia memastikan, perlindungan terhadap Andrie akan diberikan.
”Sudah kami koordinasikan dengan LPSK,” kata dia saat ditanya oleh pimpinan rapat.
Belum ditemukannya pelaku sipil membuat Polda Metro Jaya harus menyerahkan kasus tersebut kepada Puspom TNI. Sebagaimana telah disampaikan kepada publik, sejauh ini ada 4 orang terduga pelaku yang sudah diumumkan oleh Mabes TNI.
Sebelumnya diberitakan bahwa Mabes TNI telah melakukan penyelidikan internal atas dugaan keterlibatan prajurit dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Hasilnya, empat orang terduga pelaku teridentifikasi sebagai personel Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyampaikan bahwa empat orang terduga pelaku diserahkan oleh Denma BAIS TNI kepada Puspom TNI pada Rabu (18/3). Masing-masing pelaku berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
”Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka (terduga pelaku) itu sudah kami amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” terang Yusri dalam konferensi pers di Gedung Balai Wartawan, Puspen TNI, Cilangkap, Jakarta Timur (Jaktim).
Yusri mengakui bahwa sejak peristiwa penyiraman air keras terjadi pada Kamis malam (12/3), TNI langsung bergerak untuk melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan prajurit dalam peristiwa itu. Pendalaman itu kemudian diteruskan dengan penyelidikan internal yang berujung pada identifikasi terduga pelaku.
”Jadi, Puspom TNI nanti akan melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi. Kemudian kami akan segera mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” terang dia.
Keempat terduga pelaku kini terancam hukuman yang diatur dalam Pasal 467 ayat (1), ayat (2), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berencana. Ancaman hukuman untuk para terduga pelaku adalah hukuman penjara 4-7 tahun penjara.