← Beranda
Dua Dirjen Kemen PU Mundur Diduga Buntut Audit BPK, Pakar Ingatkan Proses Transparansi
Muhammad RidwanKamis, 26 Maret 2026 | 04.21 WIB
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)

 

 

JawaPos.com-Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) diterpa isu setelah mundurnya dua Direktur Jenderal (Dirjen) pasca temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai sekitar Rp 1 triliun. Dua pejabat eselon satu yang mengundurkan diri itu yakni, Dewi Chomistriana dari jabatan Direktur Jenderal Cipta Karya, dan Dwi Purwantoro dari posisi Direktur Jenderal Sumber Daya Air.

Dugaan itu juga seiring proses penyelidikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Cipta Karya di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).

Direktur Evident Institute, Algooth Putranto, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah. Namun, ia mengingatkan semangat tersebut harus disertai transparansi.

“Kita menghargai upaya pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dalam membasmi korupsi. Itu harga mati. Tapi, transparansi dalam penyelidikan kasus juga harus benderang,” kata Algooth Putranto, Rabu (25/3).

Algooth menekankan pentingnya melihat kronologi secara utuh sebelum menarik kesimpulan. Ia menyebut, Dewi Chomistriana baru dilantik sebagai Dirjen Cipta Karya pada Januari 2025, bertepatan dengan dikirimnya surat pertama BPK. Sementara itu, Dwi Purwantoro baru menjabat sebagai Dirjen Sumber Daya Air pada Juli 2025.

"Artinya, saat temuan awal hampir Rp 3 triliun muncul, salah satu pejabat belum menjabat, sementara yang lainnya baru memulai tugasnya. Bahkan saat nilai temuan direvisi menjadi Rp 1 triliun pada Agustus 2025, masa jabatan keduanya masih relatif singkat," tuturnya.

Ia menekankan, asas praduga tak bersalah menjadi sangat penting. Sebab, tanpa kejelasan kronologi, publik berisiko mengaitkan temuan audit dengan pejabat yang belum tentu memiliki keterkaitan langsung.

Algooth juga menyoroti bahwa laporan keuangan kementerian tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Jika laporan keuangan tetap WTP, lalu apa sebenarnya persoalan utamanya? Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Senada, dosen akuntansi dari STIE Madani Balikpapan, Adi Prihanisetyo, mengingatkan pentingnya membedakan antara temuan audit dan penetapan pelanggaran hukum.

Menurut Adi, objek audit umumnya berasal dari kegiatan tahun anggaran sebelumnya. Dengan demikian, secara administratif, tanggung jawab operasional berada pada pejabat yang menjabat pada periode tersebut.

“Pada 2024 ada pejabat lain yang bertugas. Itu yang juga perlu diperhatikan,” ujarnya.

Ia juga menyatakan, dalam praktik auditing, temuan awal bersifat indikatif dan masih harus melalui proses klarifikasi antara auditor dan pihak yang diaudit.

“Temuan audit itu belum final. Itu masih indikasi yang harus dikonfirmasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menjelaskan pengunduran diri dua pejabat setingkat direktur jenderal di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum merupakan bagian dari upaya pembenahan internal. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari proses “bersih-bersih” yang tengah dilakukan di kementerian.

Menurut Dody, proses pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU sejak beberapa waktu lalu. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dinilai cukup serius.

“Memang ada pelanggaran, dan pelanggaran itu macam-macam. Mengarah kepada pelanggaran berat. Bisa gratifikasi, bisa perselingkuhan, bisa macam-macam,” ungkap Dody.

Dody menjelaskan, pengunduran diri tersebut terjadi ketika proses pemeriksaan awal berlangsung. Menurutnya, langkah itu dipilih sebelum kementerian mengajukan tindakan lebih tegas.

Ia menyebut salah satu opsi sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pembebastugasan. Selain itu, pemberhentian tidak hormat juga bisa diajukan kepada Presiden apabila pelanggaran dinilai berat.

“Pada saat pemeriksaan pertama, mereka memilih mengundurkan diri daripada saya bebas tugaskan atau diberhentikan dengan tidak hormat kepada Presiden,” ujarnya.

Meski demikian, Dody tidak membeberkan secara rinci jenis pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh temuan telah didokumentasikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU.

Menurutnya, laporan mengenai temuan tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Setelah mendapatkan persetujuan, kasus tersebut kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: DPR Minta Kementerian PU Awasi Pembangunan Sekolah Rakyat yang Ganggu Aktivitas Warga 

“Prosesnya sudah lama, sudah kita laporkan ke Pak Presiden. Setelah mendapat lampu hijau, baru kita sampaikan ke kejaksaan,” pungkasnya. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan