JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai sindiran Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melalui piagam satire, terkait pemberian status tahanan rumah kepada tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menilai, kritik yang disampaikan merupakan bagian dari dinamika publik dalam mengawal proses penegakan hukum.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan bentuk sindiran tersebut.
Menurut dia, berbagai ekspresi yang muncul di tengah masyarakat justru menjadi cerminan tingginya perhatian terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi.
“KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif," kata Budi kepada wartawan, Rabu (25/3).
Ia menjelaskan, KPK memang membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, termasuk dalam bentuk yang tidak biasa seperti satire. Hal ini dinilai sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap lembaga negara.
“Sebagai lembaga penegak hukum, KPK senantiasa terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
Menurutnya, perhatian publik yang tinggi menunjukkan adanya harapan besar terhadap kinerja lembaga antirasuah.
Sebab, kepercayaan masyarakat menjadi modal penting dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Dapat Izin Jadi Tahanan Rumah dari KPK, Eks Menag Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem ke Ibu
“Kami melihat hal ini juga mencerminkan tingginya perhatian, harapan, sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK," tegasnya.
Dalam konteks ini, partisipasi publik menjadi faktor kunci dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Budi menekankan, keterlibatan masyarakat dapat memperkuat integritas lembaga.
“Partisipasi publik, dalam berbagai bentuknya, merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga," tuturnya.
Budi juga menekankan, KPK tidak bekerja sendiri dalam upaya pemberantasan korupsi.
Masyarakat memiliki peran strategis, baik dalam pencegahan maupun pengawasan jalannya proses hukum.
KPK menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi.
“Tidak hanya berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya pencegahan dan penindakan, masyarakat juga memiliki fungsi penting sebagai pengawas, yang memastikan setiap proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Lebih lanjut, KPK memastikan akan terus membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik.
Komitmen ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang bersih dan profesional.
“Karena itu, KPK akan terus menjaga ruang partisipasi publik tetap terbuka, sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas," imbuhnya.
Baca Juga: Viral Foto Mantan Menag Yaqut Cholil Kumpul Keluarga saat Lebaran, Pengacara: Fitnah!
Sebagaimana diketahui, pemberian status tahanan rumah kepada tersangka dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas menjadi perhatian publik di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sebab, pemberian status tahanan rumah itu merupakan sejarah baru bagi KPK terhadap tersangka korupsi.
Namun, kini mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 itu kembali dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) KPK, pada Selasa (24/3). Penahanan itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan KPK.