← Beranda
Bantah LHP BPK, Terdakwa Hari Karyuliarto Sebut Pengadaan LNG Pertamina Berdasarkan Kajian dan Penandatanganan Kontrak
Muhammad Ridwan• Selasa, 17 Maret 2026 | 01.07 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina, mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina, mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, membantah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut pengadaan LNG dilakukan tanpa kajian memadai. Hari menegaskan, proses pengadaan tersebut justru didasarkan pada berbagai kajian dari konsultan internasional.

Hari menjelaskan, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini merupakan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan pada masa itu.

Mereka yang bersaksi hari ini yakni, Manager LNG Trading Pertamina, Henny Trisnadewi; VP engineering & Projecr management Pertamina, Daniel Purba; serta SVP for downstream, gas & power, new & renewables business development & portofolio Pertamina, Aris Azof.

“Jadi mereka membantu untuk menjadi saksi yang meringankan. Dan mereka bertiga adalah pelaku-pelaku sejarah, menjelaskan apa-apa yang memang sesungguhnya terjadi pada waktu lampau. Masalah kajian misalnya, BPK mengatakan tidak disertai kajian, padahal tadi saksi fakta menyatakan kajian ada empat konsultan. Ada FGE, ada Wood Mack, ada McKenzie, dan ada konsultan kapal top dunia untuk mempersiapkan pengadaan LNG atau penandatanganan kontrak," kata Hari Karyuliarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/3).

Menurut Hari, tuduhan bahwa pengadaan LNG tidak disertai kajian telah terbantahkan dalam persidangan. Ia menilai tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dari keterangan saksi.

“Jadi mestinya (tuduhan) tidak disertai kajian, tuduhan seperti itu sudah terbantahkan. Tidak ada kajian itu hal yang tidak benar, tidak sesuai fakta," ujarnya.

Hari menegaskan, pada saat dirinya menjabat di Pertamina, pengambilan keputusan terkait pengadaan LNG dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai analisis dan kajian yang komprehensif, baik dari internal maupun eksternal.

“Jadi adalah tidak benar bahwa waktu kami di Pertamina tidak ada kajian. Ada kajian. Bahkan kajian yang dari internal jelas-jelas menyatakan risikonya adalah kalau kita justru tidak mendapatkan volume dari Amerika, karena itu satu-satunya yang paling kompetitif waktu itu, yang paling murah," tuturnya.

Ia juga menyinggung soal kerugian yang disebut-sebut dalam perkara tersebut. Menurutnya, keterangan saksi fakta di persidangan menunjukkan bahwa berbagai langkah mitigasi telah dilakukan untuk meminimalkan potensi kerugian.

“Satu tambahan lagi, dari saksi fakta tadi jelas sekali bahwa kerugian sudah dimitigasikan sekecil mungkin, dan itu penyebab kerugian adalah karena pandemi Covid-19," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hari, Humisar Sahala Panjaitan, menyatakan selama proses persidangan tidak terungkap dugaan kerugian negara. Menurutnya, saksi menyebut pengadaan LNG mengalami keuntungan sampai 2023.

"Saksi Pak Aris Azof menyatakan keuntungan totalnya berarti sudah dikurangkan kerugian waktu pandemi keuntungan total 91 jutaan. Sampai 2024, keuntungannya bertambah lagi menjadi sekitar 97 juta dolar Amerika," ungkapnya.

Ia pun mengklaim, pengadaan LNG sangat membantu pemerintah dalam memenuhi cadangan enegeri dalam negeri.

"Keputusan atau perencanaan LNG pada masa klien kami itu sebenarnya sangat membantu Republik ini saat ini," klaimnya.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Pertamina, yakni Hari Karyuliarto (Direktur Gas Pertamina periode 2012 62014) dan Yenni Andayani (Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012 62013), didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 113,84 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun.

Kerugian tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009 62014, Karen Agustiawan, serta perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).

Hari diduga tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pembelian LNG dari Cheniere Energy Inc. Sementara itu, Yenni diduga mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, serta tanpa adanya pembeli yang terikat perjanjian.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra