← Beranda
Praperadilan Lee Kah Hin, Oegroseno Sebut Laporan Informasi Domain Intelijen, Tak Diatur dalam KUHAP
Muhammad RidwanKamis, 12 Maret 2026 | 02.35 WIB
Praperadilan Lee Kah Hin ungkap laporan informasi domain intelijen tak diatur KUHAP. (Ridwan/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Laporan informasi yang menjadi dasar penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin, Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), dinilai tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal tersebut disampaikan mantan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/3).

Menurut Oegroseno, yang diatur dalam KUHAP hanyalah laporan polisi dan pengaduan.

“Laporan informasi itu domainnya intelijen, bukan reserse,” kata Oegroseno.

Dalam kasus penyidikan Lee Kah Hin, Oegroseno menilai laporan yang digunakan sebagai dasar penyidikan tidak murni.

“Analisa saya, ini sudah ada kerja sama antara pihak penyelidik dan pihak pelapor. Seharusnya ini tidak boleh terjadi. Laporan itu mestinya murni diberikan pelapor di SPKT, tanpa diawali laporan informasi (LI),” ujarnya.

Menurut dia, praktik seperti ini tidak seharusnya terjadi karena tidak diatur dalam KUHAP.

“Kalau seperti ini, modelnya seperti detektif swasta. Sampaikan dulu, lalu kerja sama, baru lapor polisi. Konspirasi seperti ini harus dihilangkan karena kepastian hukum harus diciptakan,” beber Oegroseno.

Ia menegaskan, dalam penyidikan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4, 5, dan 6 KUHAP, yang dikenal hanya laporan dan pengaduan.

“Seharusnya Laporan Polisi Model A jika ditemukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP), dan Laporan Model B jika masyarakat yang mengalami atau menjadi korban yang melapor. Jadi tidak ada yang namanya laporan informasi di KUHAP,” ucap Oegroseno.

Selain Oegroseno, ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan adalah Guru Besar Hukum Pidana Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta serta Mahrus Ali dari Universitas Islam Indonesia.

Selain ahli, dua saksi yang melihat langsung kejadian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga dihadirkan. Mereka adalah Awwab Hafiz, Kepala Teknik Tambang PT WKM, dan Eko Wiratmoko, Direktur Utama PT WKM.

Lee Kah Hin sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Oktober 2025.

Saat itu, Kah Hin dan Eko merupakan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keterangan mereka sebelumnya telah dituangkan dalam berkas perkara oleh penyidik Polri.

Sidang tersebut mengadili kasus pemasangan patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WKM. Patok tersebut dipermasalahkan oleh PT Position yang kemudian melaporkan Awwab Hafiz dan rekannya, Marsel Bialembang, ke polisi hingga menjadi terdakwa.

Kasus Awwab dan Marsel diputus hakim pada Desember 2025. Sementara laporan informasi yang menjadi dasar penyidikan terhadap Lee Kah Hin dibuat pada November 2025, sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Selain soal laporan informasi, Oegroseno juga menyoroti proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober lalu. Menurut dia, dalam persidangan, kewenangan penuh berada pada majelis hakim.

“Dalam KUHAP, hakim yang harus mengingatkan saksi atau siapa pun di ruang sidang jika diduga memberikan keterangan tidak benar, karena sebelumnya sudah disumpah,” tegas Oegroseno.

Jika hakim menemukan adanya keterangan yang tidak benar di persidangan, maka hakim dapat memerintahkan jaksa untuk menahan yang bersangkutan.

“Nanti jaksa atau panitera yang membuat laporan ke polisi, sementara orang tersebut tetap ditahan. Itu yang diatur dalam KUHAP,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar, menilai perkara ini merupakan bagian dari konflik bisnis antarperusahaan nikel di Weda Bay atau Teluk Weda, Halmahera Timur, Maluku Utara. Pelapor dalam kasus ini adalah Ardianto yang mewakili PT Position dan melaporkan Lee Kah Hin ke Polda Metro Jaya.

“Dalam dokumen kami, PT Position legitimasinya sangat rendah untuk menguasai lahan PT WKM,” tutur Haris.

Di luar proses hukum, menurut Haris, selama berbulan-bulan telah dilakukan upaya dialog antara PT WKM dan PT Position, yang merupakan anak perusahaan PT Harum Energy Tbk.

“Pemiliknya Kiki Barki, anaknya Steven Barki. Nama Steven ini muncul berkali-kali dalam proses informal di luar proses hukum,” pungkasnya.

EDITOR: Estu Suryowati