← Beranda
Kronologi OTT Bupati Rejang Lebong dkk, Diciduk saat Buka Puasa Bersama
Muhammad RidwanRabu, 11 Maret 2026 | 23.50 WIB
Petugas menunjukan barang bukti terkait OTT KPK kepada Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama sejumlah pihak lainnya dilakukan di saat yang menyenangkan. yakni saat momen buka puasa bersama.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, OTT tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan oleh tim KPK.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setelah memperoleh informasi awal, tim melakukan pemantauan intensif di wilayah Bengkulu.

“Setelah mendapatkan kecukupan informasi, pada pekan lalu atau sekitar tanggal 6 Maret, tim melakukan pemantauan intensif di wilayah Bengkulu. Dalam prosesnya, pada Senin, 9 Maret 2026, tim KPK mendapati adanya proses penyerahan dugaan uang ijon,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3).

Baca Juga: KPK Temukan Uang Tunai Rp 756,8 Juta saat OTT Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari

Asep melanjutkan, tim KPK kemudian memperoleh informasi mengenai pertemuan yang di dalamnya terjadi penyerahan uang.

Uang tersebut dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam yang diserahkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Harry Eko Purnomo kepada Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Setelah itu, KPK mengamankan Harry Eko Purnomo bersama sejumlah pihak lain saat mereka sedang berbuka puasa bersama di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.

“Tim KPK mengamankan Saudara HEP dan SAG serta sejumlah pihak lain pada saat mereka sedang berbuka puasa bersama (bukber) di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang, Bengkulu,” ujar Asep.

Secara paralel, tim KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain di beberapa lokasi berbeda, yaitu di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong.

Baca Juga: Hanya Bupati yang Berstatus Tersangka, Wakil Bupati Rejang Lebong yang Turut Terjaring OTT KPK Dilepaskan

Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 13 orang. Sebanyak 9 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK di Gedung Merah Putih pada Selasa, 10 Maret 2026 pagi.

Setelah pemeriksaan intensif dilakukan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka di antaranya Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP), Harry Eko Purnomo.

Serta tiga pihak swasta yakni, Irsyad Satria Budiman, pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana (SMS); Edi Manggala, pihak swasta dari CV Manggala Utama (MU); dan Youki Yusdiantoro, pihak swasta dari CV Alpagger Abadi (AA).

KPK langsung melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: KPK Tahan 5 Tersangka dari OTT di Bengkulu, Termasuk Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari

Atas perbuatannya, Muhammad Fikri Thobari bersama Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi, dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

KPK masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

 

EDITOR: Bayu Putra