JawaPos.com - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, berharap Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dapat mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Hal tersebut disampaikan Yaqut saat menghadiri sidang lanjutan praperadilan di PN Jaksel, Senin (9/3).
Yaqut meyakini, hakim yang menangani perkara tersebut akan menjalankan proses hukum secara objektif.
"Saya sebagai warga negara yang sedang mencari keadilan hukum harus menyampaikan dengan terus terang bahwa saya merasa sangat lega. Karena sejauh ini proses praperadilan berjalan secara terbuka, adil, dan objektif. Semua pihak, baik pemohon maupun termohon, mendapatkan waktu dan ruang yang seluas-luasnya," kata Yaqut di PN Jaksel.
Menurutnya, Hakim Tunggal PN Jaksel yang memimpin sidang telah menjalankan proses persidangan dengan tegas, sehingga seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik.
"Hakim tunggal Yang Mulia Bapak Sulistyo Muhammad Dwi Putro saya kira memimpin proses praperadilan ini dengan tegas sehingga semuanya berjalan baik dan lancar. Hari ini juga kita saksikan semua berjalan dengan baik," ujarnya.
Selama proses persidangan, ia menilai terdapat sejumlah kesepahaman antara saksi ahli dari pihaknya maupun KPK. Kesepahaman itu berkaitan dugaan kerugian negara yang seharusnya sudah ada sebelum menetapkan tersangka.
"Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman antara saksi ahli termohon maupun saksi ahli pemohon di beberapa hal. Terutama yang paling penting adalah bahwa penetapan tersangka harus melalui proses dan sudah ada kerugian negara terlebih dahulu," tuturnya.
Oleh karena itu, Yaqut berharap putusan yang akan dibacakan pada Rabu (11/3) mendatang dapat berjalan objektif.
"Pada prinsipnya saya senang karena semuanya berjalan objektif. Bukan hanya proses peradilannya, tetapi juga saksi-saksi ahli yang dihadirkan memberikan pemahaman secara objektif dan komprehensif. Sehingga ada banyak kesepahaman antar ahli," imbuhnya.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Yaqut meminta Hakim Tunggal PN Jaksel menggugurkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, yang menjadikan Yaqut sebagai tersangka.
"Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Yaqut Cholil Qoumas) oleh Termohon (KPK) tidak memenuhi prosedur, karena tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan, yakni Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP Baru serta Pasal 361 huruf b KUHAP Baru," kata penasihat hukum Yaqut, Melissa Anggraini, membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (3/3).
Melissa menyebut, penetapan tersangka terhadap Yaqut yang menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seharusnya tidak lagi berlaku.
"Sehingga penetapan tersangka a quo tidak sesuai prosedur penerapan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan. Konsekuensinya, penetapan tersangka a quo harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tegasnya.
Melissa menegaskan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas tidak memenuhi prosedur formil.
Sebab, tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku menurut Pasal 361 huruf b KUHAP Baru jo. Pasal 618 KUHP Baru serta Pasal 622 KUHP Baru.
Ia pun menyebut, penetapan tersangka sedikitnya diwajibkan atas dasar dua alat bukti. Namun, kubu Yaqut menuding unsur alat bukti yang dimiliki KPK belum terpenuhi.
"Pada saat Penetapan Tersangka dilakukan oleh KPK, tidak terdapat alat bukti berupa hasil audit/laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang," ujarnya.
Lebih lanjut, kubu Yaqut juga menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK sebagai Tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti.
Baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus kepada Yaqut, maupun terkait tuduhan perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2024.
"KPK menjadikan KMA 130/2024 sebagai alat bukti untuk menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan oleh Yaqut Cholil Qoumas, sebagaimana juga disampaikan oleh KOK kepada pers dan diberitakan media," cetusnya.
Sebagaimana diketahui, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, pada Jumat (9/1). Namun, keduanya hingga kini belum ditahan.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi.
Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.