JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 memasuki tahapan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Dalam proses praperadilan ini Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD pun menyampaikan pandangan terkait perkara tersebut.
Mahfud berharap proses hukum kasus itu berjalan murni sesuai aturan, tanpa kriminalisasi maupun permainan yang mengabaikan penegakan hukum. Meskipun korupsi adalah tindakan biadab dan harus ditindak tegas, tetapi penegakan hukum tidak boleh serampangan.
"Semua harus benar dan sesuai aturan," tegasnya dalam wawancara kepada media di Yogyakarta pada Minggu (8/3).
Baca Juga: Komnas Haji Minta KY Terjunkan Tim Pemantau dalam Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural dalam kasus tersebut. Salah satunya penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang notabene bukan berstatus penyidik. Apalagi Gus Yaqut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka, melainkan hanya surat pemberitahuan.
"Wah, tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka," ujar mantan Menteri Kehakiman dan HAM.
Kuota Haji Bukan Kerugian Negara
Terkait substansi perkara, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu juga melontarkan kritik mendasar. Dia menilai tidak tepat jika kuota haji dikategorikan sebagai kerugian negara.
"Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?" ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam mendefinisikan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.
Di sisi lain, Mahfud memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan haji tahun 2024. "Saya banyak dengar, penyelenggaraan haji 2024 bagus kok," katanya.
Baca Juga: Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, KPK: Dugaan Korupsi Kuota Haji Capai Rp 622 Miliar
Menurut dia, kebijakan yang diambil menteri agama saat itu merupakan bentuk diskresi yang sah, didasarkan pada pertimbangan situasional dan kewenangan yang melekat pada jabatannya. "Diskresi itu tidak bisa dipidanakan," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Dia pun menjelaskan konsep the discretionary power atau freies ermessen dalam hukum administrasi. Yakni, kebijakan yang diambil pejabat ketika tidak ada aturan yang mengatur, namun situasi menuntut penyelesaian. "Kebijakan murni tidak boleh dipidanakan. Jika sudah ada aturan, ikuti aturan; jika belum ada, maka diskresi diperlukan," papar dia.
Jika diskresi dipidanakan dampaknya akan luas, yakni pejabat akan takut mengambil keputusan, bahkan enggan menjalankan tugas. Untuk itu perlu pentingnya membedakan antara kebijakan dan tindak pidana. Hal ini krusial agar pejabat tidak ragu menjalankan tugas, termasuk dalam mengambil diskresi yang menjadi kewenangannya.
Dia berharap kasus ini berjalan sesuai koridor hukum, tanpa kriminalisasi, namun juga tanpa celah bagi pelanggaran. "Semoga semuanya berjalan baik," tandasnya.