← Beranda
Delpedro Cs Divonis Bebas dari Kasus Penghasutan yang Berujung Kericuhan Agustus 2025
Muhammad RidwanJumat, 6 Maret 2026 | 23.53 WIB
Delpedro Cs hadapi sidang pembacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

 

JawaPos.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya divonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Selain Delpedro, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan yang disematkan jaksa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum,” kata Hakim Harika Nova Yeri membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

“Dengan demikian, membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” lanjutnya.

Baca Juga: Imbas Tabrakan KA Blambangan Ekspres dan Truk di Probolinggo, Dua Kereta di Daop 8 Surabaya Terlambat 2 Jam Lebih

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan JPU gagal menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, penghasutan, ataupun rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa melalui unggahan di media sosial.

Hakim menilai konten yang diunggah para terdakwa justru memiliki kesesuaian dengan fakta yang beredar di ruang publik pada saat itu.

“Penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti satu pun yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa dalam unggahan flyer di media sosial Instagram terkait kronologis maupun penyebab kematian tersebut,” ujar hakim.

Majelis hakim juga menilai narasi unggahan para terdakwa terkait tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, didasarkan pada keyakinan untuk mengawal keadilan serta merupakan bentuk kebebasan berekspresi.

Hakim menegaskan bahwa unsur menyebarkan berita bohong atau menyesatkan sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti secara sah menurut hukum.

Baca Juga: KPK Ingatkan BUMN yang Kerap Didera Korupsi: Jangan Jadikan Business Judgement Rule Tameng

“Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kekecewaan terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” tegas hakim.

Selain itu, majelis hakim menyatakan tidak ada saksi yang menerangkan bahwa kerusuhan yang terjadi dipicu secara langsung oleh unggahan para terdakwa.

Hakim menyebut hanya satu saksi, Faiz Ambia, yang mengaku tergerak mengikuti aksi solidaritas atas peristiwa Affan. Namun, dalam persidangan saksi tersebut menyatakan tidak tergerak untuk melakukan kerusuhan karena tidak ada ajakan untuk melakukan tindakan tersebut.

Majelis hakim juga menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan para terdakwa memiliki kesadaran atau kehendak bahwa unggahan tersebut dapat menimbulkan kerusuhan.

“Tidak terdapat bukti objektif yang membuktikan secara pasti bahwa informasi yang disebarkan adalah kebohongan. Tidak terdapat dokumen resmi pembanding yang diuji secara kontradiktur,” ucap hakim.

Baca Juga: Ramadhan ke-16: Panduan Jadwal Buka Puasa Hari Ini, 6 Maret 2026 untuk Wilayah Daerah Khusus Jakarta

Selain itu, hakim menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa para terdakwa mengetahui informasi tersebut keliru sebelum disebarkan.

Majelis hakim juga menilai tidak terdapat hubungan sebab akibat secara langsung antara unggahan para terdakwa dengan kerusuhan yang terjadi. Kerusuhan dinilai lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan unsur dakwaan terkait perekrutan atau memperalat anak untuk kepentingan tertentu tidak terbukti.

Karena itu, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

“Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” urai hakim.

Atas putusan ini, hakim memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan kota setelah putusan dibacakan.

Para terdakwa sebelumnya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Jumat (27/2), jaksa menuntut Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan