← Beranda
Eks Direktur Jak TV Tian Bahtiar Divonis Bebas dalam Kasus Perintangan Penyidikan
Muhammad Ridwan• Rabu, 4 Maret 2026 | 14.36 WIB
Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) saat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. (M. Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan dan suap hakim perkara crude palm oil (CPO).

Ketiga terdakwa itu yakni, advokat Junaidi Saibih, Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar, serta pegiat media sosial Adhiya Muzakki.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum," kata Ketua Majelis Efendi membacakan amar putusan di PN Jakpus, Selasa (3/3) malam.

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," sambungnya.

Baca Juga: Tian Bahtiar Singgung Ancaman Kebebasan Pers Usai Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan putusan tersebut didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tanggal 2 Maret 2026.

Putusan itu menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim menyebut, perbuatan Junaidi Saibih yang merupakan pengacara melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan gugatan perdata merupakan upaya hukum yang sah. 

Hal itu sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan KUHPerdata. 

"Langkah-langkah tersebut, sepanjang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak memiliki sifat melawan hukum," tegasnya.

Baca Juga: Eks Pimpinan KPK hingga eks Ketua MK Serahkan Amicus Curiae ke PN Jakpus untuk Terdakwa Tian Bahtiar

Terkait dugaan penggiringan opini, lanjut Hakim, asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah) memberikan hak kepada setiap saksi, tersangka, maupun terdakwa untuk membela diri secara terbuka apabila terdapat praduga bersalah yang merugikan nama baiknya. 

"Oleh karenanya, setiap advokat yang diberi kuasa berhak meluruskan pemberitaan atas kliennya melalui sarana yang sesuai koridor hukum, termasuk menggelar diskusi ilmiah sebagaimana yang dilakukan terdakwa Junaidi Saibih melalui AALF," ujarnya.

Sementara bagi Terdakwa Tian Bahtiar, Majelis Hakim tidak menemukan niat jahat (mens rea) atau sifat melawan hukum dalam perbuatan Terdakwa. 

"Berdasarkan asas lex specialis systematicus yakni asas yang menentukan pemberlakuan peraturan yang lebih spesifik secara sistematis di antara beberapa peraturan khusus, Undang-Undang Pers sebagai regulasi yang lebih spesifik mengatur perbuatan jurnalistik mengesampingkan penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dalam perkara ini," urai Hakim.

Sedangkan, bagi Terdakwa Adhiya Muzakki, Hakim menyatakan bahwa meski Terdakwa menerima sejumlah uang dari Marcella Santoso atas aktivitas media sosialnya, hal tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai niat jahat.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Korupsi Ekspor CPO Libatkan Orang Dalam Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea Cukai

Sehingga tiak masuk kategori melatarbelakangi tindakan "mencegah, merintangi, atau menggagalkan" proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. 

"Perbuatan tersebut lebih tepat dinilai dalam kerangka etika berdemokrasi, bukan hukum pidana korupsi," cetus Hakim.

Majelis Hakim sangat menyadari, kebebasan berekspresi bukanlah hak yang bersifat absolut. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 memberikan batasan konstitusional yang tegas.

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. 

"Dengan demikian, pembatasan konstitusional terhadap kebebasan berekspresi adalah sesuatu yang dibenarkan sepanjang memenuhi kriteria pembatasan yang sah (legitimate restriction) yang proporsional," pungkasnya.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Direktur Kepabeanan Bea Cukai Dkk Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kasus CPO, Ditaksir Rugikan Keuangan Negara Rp 14 Triliun

 

EDITOR: Bayu Putra