JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026. Kasus ini kembali menegaskan masih kuatnya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Menanggapi penangkapan tersebut, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, menilai peristiwa itu tidak bisa dilepaskan dari lemahnya sistem pengawasan internal pemerintah daerah serta buruknya tata kelola partai politik dalam mengusung calon kepala daerah.
“Kasus yang menimpa Maidi dan Sudewo tidak dapat dilepaskan dari lemahnya pengawasan internal di pemerintah daerah serta buruknya tata kelola partai politik sebagai pengusung calon kepala daerah. Kasus ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan proses politik kita masih membuka ruang sangat besar bagi terjadinya korupsi,” kata Seira dalam keterangan keterangan tertulis, Minggu (25/1).
ICW mencatat, belum genap satu tahun masa jabatan pemerintahan daerah hasil pemilihan terakhir, sudah terdapat delapan kepala dan wakil kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Enam di antaranya terjaring OTT KPK sepanjang 2025, sementara dua lainnya ditangkap pada pertengahan Januari 2026.
“Deretan kasus ini menambah akumulasi panjang korupsi kepala daerah yang terus berulang dari tahun ke tahun,” ucapnya.
Berdasarkan pemantauan ICW sepanjang 2010 hingga 2024, lanjut Seira, sebanyak 356 kepala daerah tercatat tersangkut perkara korupsi. Angka tersebut menunjukkan bahwa korupsi di tingkat pemerintah daerah bukan persoalan insidental, melainkan masalah struktural yang membutuhkan pembenahan menyeluruh.
ICW menyoroti sektor pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu titik rawan korupsi. Dua persoalan utama yang disorot adalah kerentanan Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) terhadap intervensi serta lemahnya pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Terdapat dua persoalan besar dalam pengadaan, yakni posisi Kelompok Kerja Pemilihan yang rentan diintervensi serta minimnya pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah,” tegasnya.
Seira menjelaskan, Pokmil berada di bawah instansi yang sama dengan pelaksana proyek sehingga rawan tekanan, baik dari atasan internal maupun pihak eksternal. Sementara itu, APIP seharusnya dapat mencegah praktik manipulasi sejak tahap awal lelang.
“Jika pelaku usaha dengan penawaran terbaik tidak dipilih, seharusnya itu menjadi pintu masuk investigasi,” jelasnya.
Selain pengadaan, Seira juga menyoroti besarnya kewenangan kepala daerah dalam pengisian jabatan. Mengacu pada Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kepala daerah berperan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang menentukan jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Panitia seleksi hanya mengajukan tiga nama, sementara penentuan akhir tetap berada di tangan kepala daerah. Skema ini membuka ruang intervensi dan potensi jual beli jabatan,” bebernya.
Dalam konteks dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang disangkakan kepada Sudewo, ICW menilai kerentanan tetap ada meski kepala daerah tidak terlibat langsung.
“Persetujuan camat terhadap calon terpilih menjadikan posisi camat sangat strategis, sementara relasi hierarkis memungkinkan terjadinya pengkondisian oleh kepala daerah,” ujarnya.
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Bukan Solusi
ICW juga menanggapi wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Menurutnya, wacana tersebut kerap salah sasaran karena akar persoalan justru berada pada proses kandidasi di internal partai politik.
“Mekanisme kaderisasi dan pendidikan politik tidak dijalankan secara serius. Partai lebih fokus pada kemenangan, bukan pada integritas dan kapasitas kandidat,” tegas Seira.
Akibatnya, banyak calon kepala daerah hanya mengandalkan popularitas tanpa rekam jejak dan jaminan integritas yang memadai.
Faktor berikutnya adalah mahalnya biaya politik. Seira menyebut, biaya kontestasi politik di tingkat provinsi bisa mencapai Rp50 miliar hingga Rp100 miliar, yang kemudian mendorong kepala daerah terpilih untuk mengembalikan modal melalui praktik korupsi.
“Dorongan untuk menutup biaya politik, ditambah persiapan kontestasi berikutnya, menjadi pemicu kuat terjadinya korupsi,” urainya.
Seira juga menilai, tuntutan partai agar kader yang telah menjabat menyumbang untuk operasional partai memperburuk situasi, terutama karena pendanaan partai dari negara masih sangat terbatas.
Sebagai contoh, ia menyinggung kasus korupsi Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang divonis 6,5 tahun penjara pada 2023, di mana sebagian uang hasil korupsi diketahui mengalir ke partai politik.
Atas berbagai persoalan tersebut, ia mendesak pembenahan sistemik, termasuk merancang ulang fungsi pengawasan internal agar terpisah dari kekuasaan pemerintah daerah.
“Kelompok Kerja Pemilihan pengadaan perlu dijadikan unit yang independen dan terpisah dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah terkait,” urainya.
Lebih lanjut, Seira menekankan pentingnya reformasi menyeluruh terhadap tata kelola partai politik, mulai dari rekrutmen hingga kaderisasi.
“Tanpa perbaikan di hulu, yaitu di partai politik, maka kualitas kepala daerah akan terus bermasalah dan lingkaran korupsi sulit diputus,” pungkasnya.