JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara rinci konstruksi perkara terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, yang terjerat dugaan pemerasan dan penerimaan uang dengan modus fee proyek serta dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain Maidi, KPK juga menjerat Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada Juli 2025, saat Maidi memberikan arahan untuk melakukan pengumpulan uang di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Bahwa pada Juli 2025, Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2025–2030 memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, dan Sudandi selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Asep menjelaskan, arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun yang saat itu tengah mengurus proses alih status perguruan tinggi menjadi universitas.
“Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang ‘sewa’ selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun,” ucap Asep.
Lebih lanjut, KPK mengungkapkan penyerahan uang tersebut dilakukan pada awal Januari 2026 melalui pihak kepercayaan Maidi.
“Bahwa pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum," ungkapnya.
Tindakan itu, lantas berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Senin (19/1). Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan sembilan orang dari unsur penyelenggara negara, swasta, hingga pengurus yayasan.
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 550 juta, dengan rincian Rp 350 juta diamankan dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp 200 juta diamankan dari Thariq Megah.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan pemerasan lain yang dilakukan Maidi terkait proses perizinan usaha di Kota Madiun.
“Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba,” jelasnya.
Asep menambahkan, pada Juni 2025 Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer dengan nilai yang cukup besar.
“Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta. Dimana, uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,” beber Asep.
Penyidik KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga sebagai gratifikasi selama Maidi menjabat sebagai Wali Kota Madiun. Salah satu penerimaan tersebut berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan di lingkungan Pemkot Madiun.
“Diantaranya penerimaan lainnya berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar,” ujarnya.
Dalam proyek tersebut, Maidi diduga meminta fee 6 persen kepada kontraktor melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta.
Terakhir, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya dalam kurun waktu yang cukup panjang.
“Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.