← Beranda
Nadiem Makarim Luncurkan Website dan Buku Putih di Tengah Persidangan Dugaan Korupsi Chromebook
Syahrul YunizarKamis, 8 Januari 2026 | 21.35 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim memberikan salam ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026

JawaPos.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan laman bernama Fakta Nadiem dan Buku Putih Nadiem Makarim.

Pada hari ini, Kamis (8/1), laman yang menyajikan narasi hukum kasus laptop Chromebook versi Nadiem tersebut sudah dapat diakses oleh publik.

Dalam informasi yang diedarkan kepada awak media, Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menyampaikan bahwa selama berbulan-bulan, berbagai narasi dan framing terhadap kebijakan digitalisasi pendidikan beredar luas tanpa konteks yang utuh.

Termasuk yang terkait dengan pengadaan chromebook yang menjadi bagian dari program itu.

”Kini Nadiem Makarim siap membuka seluruh fakta hukum serta membantah tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya melalui proses hukum yang sah dan transparan,” tulis Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim.

Dalam informasi yang sama disampaikan bahwa fakta-fakta dan informasi tersebut sudah dirangkum pada satu tempat.

Yakni laman https://faktanadiem.org/ dan dokumen Buku Putih Nadiem Makarim. Keduanya dapat diakses melalui laman Fakta Nadiem.

”Sudah terbuka dan tersedia untuk siapa saja yang yang ingin mengakses seluruh informasi terkait data, dokumen, dan bukti-bukti dari Kasus Chromebook,” lanjut informasi tersebut.

Saat diakses oleh JawaPos.com, laman Fakta Nadiem berisikan beberapa informasi. Di antaranya terkait dengan penjelasan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tersebut.

”Situs ini hadir untuk mengawal kasus Chromebook Nadiem Makarim dengan data, dokumen, dan bukti nyata. Agar setiap dakwaan diuji oleh fakta, dan setiap proses hukum berpijak pada kebenaran,” demikian bunyi kalimat pembuka pada laman tersebut.

Selain penjelasan ihwal dakwaan JPU dan berbagai informasi terkait dengan kasus dugaan korupsi Chromebook, pada laman itu juga tersedia tautan untuk mengunduh Buku Putih Nadiem Makarim.

Buku tersebut berisi 30 halaman. Tidak melulu soal kasus, dalam buku yang disusun oleh Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim itu juga disampaikan informasi mengenai kiprah Nadiem.

Sebelumnya, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun dalam program digitalisasi pendidikan.

yakni dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riady menyatakan perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) dan USD 44.054.426," kata JPU Kejagung Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1).

 

EDITOR: Bayu Putra