JawaPos.com – Anak buah Eks Mendikbud Nadiem Makarim mengembalikan duit kick back senilai miliaran rupiah, dalam kasus dugaaan korupsi pengadaaan laptop chromebook. Pengembalian uang ‘panas’ dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar tersebut dilakukan usai sejumlah saksi menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung.
“PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan KPA(Kuasa Pengguna Anggaran) sudah mengaku semua dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” kata sumber penegak hukum kepada JawaPos.com, Jumat (10/10).
Selain anak buah Nadiem, dalam sengkarut rasuah di lingkungan dunia Pendidikan ini, para pihak lain seperti sejumlah prinsipil dan penyedia atau rekanan lain, juga telah mengembalikan duit bancakan dalam korupsi yang diduga merugikan negara senilai Rp 1,98 Triliun.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Saat itu Nadiem Makarim menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2022 era Presiden Joko Widodo periode.
Penetapan tersangka Nadiem setelah dirinya menjalani tiga kali pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Hingga akhirnya Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung (4/9).
Tokoh Dukung Nadiem
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pengajuan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan oleh 12 tokoh dalam sidang praperadilan status tersangka mantan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Salah satu pengaju diketahui adalah mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.
“Praperadilan diatur dalam KUHAP, ruang dan lingkupnya juga telah ditentukan. Materinya bukan dalam pokok perkara. Adanya beberapa pihak yang mengajukan Amicus Curiae tentunya memahami ruang dan lingkup praperadilan,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung, Sutikno, kepada wartawan, Minggu (5/10).
Sutikno menegaskan, Kejagung bekerja berdasarkan prinsip penegakan hukum yang berlandaskan pada alat bukti yang sah. Ia menepis anggapan bahwa penetapan status tersangka dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.
“Kalau kami ini menangani perkara semuanya didasarkan alat bukti sah yang ditemukan, karena memang itu tugas kami,” tegasnya.
Adapun, ke-12 tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae di antaranya Pimpinan KPK Periode 2003-2007, Amien Sunaryadi; Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo; Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil; Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana.
Lalu, Pimpinan KPK 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas; Penulis dan Pendiri Majalah Tempo, Goenawan Mohamad; Aktivis dan Akademisi, Hilmar Farid; Jaksa Agung periode 1999-2001, Marzuki Darusman; Direktur Utama PLN 2011-2014, Nur Pamudji; Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo; Advokat, Rahayu Ningsih Hoed; dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis.
Amicus curiae itu turut dibacakan dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10).
Para tokoh antikorupsi mendesak proses praperadilan, pihak Termohon, dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) mampu menjelaskan alasan Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
"Para Amici (sebutan bagi pihak amicus curiae) menilai bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak cukup kuat untuk menduga Pemohon sebagai pelaku tindak pidana. Dengan kata lain, tindakan Pemohon menetapkan status tersangka tidak berlandaskan pada konsep reasonable suspicion atau kecurigaan yang beralasan," ujar Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo membacakan amicus curiae di ruang persidangan.
Dalam kasus Nadiem Makarim, lanjut Natalia, ketidakjelasan penetapan tersangka terlihat dengan tidak pernah adanya penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar Nadiem Makarim menyandang status tersangka. Mereka menuding Kejagung memberikan informasi yang sepotong-sepotong.
"Dalam prosesnya, Penyidik hanya menyampaikan bahwa tindak pidana yang terjadi terkait pengadaan Chromebook tanpa rincian lebih lanjut, seperti mark up dalam proses pengadaan, suap menyuap, atau yang lainnya," paparnya.
Ia menekankan, Amicus Curiae ini dimaksudkan untuk mendorong agar praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka dapat berjalan lebih efektif, efisien, sederhana namun tepat sasaran.
“Kami berharap pendapat hukum ini dapat menjadi standar baru dalam proses praperadilan ke depan. Sehingga setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan kepastian dengan menghormati hak hukum pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Natalia.
Sebagaimana diketahui, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Nadiem terjerat proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Kejagung menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Meski demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Menurut hasil perhitungan awal, akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun. Kerugian itu terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.
Respons Tim JPU
Sebanyak 12 tokoh antikorupsi telah menyampaikan amicus curiae dalam sidang pra peradilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Ristek Dikti) Nadiem Anwar Makarim. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (3/10), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung memberikan respons.
Ketua Tim JPU Roy Riadi menyampaikan bahwa amicus curiae belum diatur secara tegas. Namun demikian, dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) Pokok Kehakiman menyatakan bahwa putusan hakim harus berdasar pada keadilan. Karena itu, pihaknya langsung menyampaikan respons atas amicus curiae tersebut dalam persidangan kemarin.
”Termohon dalam hal ini penyidik menyampaikan langsung tanggapan dalam sidang setelah amicus curiae disampaikan oleh pihak pemohon, Nadiem Anwar Makarim mengatakan amicus curiae termohon adalah rasa keadilan masyarakat yang mendukung penyidik melakukan proses hukum penyidikan,” terang dia.
Roy pun menambahkan secara tegas, rasa keadilan masyarakat yang dimaksud adalah mendukung penyidik melakukan proses hukum penyidikan memberantas korupsi. Sebelumnya, ada 12 tokoh antikorupsi mengajukan diri menyampaikan pendapat hukum amicus curiae atau sahabat peradilan dalam sidang praperadilan tersebut.
Melalui amicus curiae tersebut, belasan tokoh antikorupsi tersebut mendesak proses praperadilan, pihak Termohon, dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) mampu menjelaskan alasan Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
”Para Amici (sebutan bagi pihak amicus curiae) menilai bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak cukup kuat untuk menduga Pemohon sebagai pelaku tindak pidana. Dengan kata lain, tindakan Pemohon menetapkan status tersangka tidak berlandaskan pada konsep reasonable suspicion atau kecurigaan yang beralasan,” terang Anggota International Council of Transparency International Natalia Soebagjo dalam sidang tersebut.
Ke-12 tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang tersebut diantaranya Pimpinan KPK Periode 2003-2007 Amien Sunaryadi, Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Arief T. Surowidjojo, Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Arsil, serta Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award Betti Alisjahbana.
Orang Tua Nadiem Dukung Penuh
Kedua orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Nono Anwar Makarim, yang merupakan ayah dari Nadiem mengharapkan anaknya bisa bebas dari jeratan hukum, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, Nadiem melalui tim kuasa hukum tengah berupaya melawan Kejagung melalui upaya hukum praperadilan.
"Bebas dong, bebas. Karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, itu yakin betul bahwa dia jujur, jujur," kata Nono Anwar Makarim ditemui usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10).
Nono menyinggung keputusan Nadiem Makarim yang meninggalkan Gojek, perusahaan aplikasi yang didirikannya untuk menjadi menteri. Menurutnya, Nadiem rela mengajarkan anak-anak Indonesia pada bidang digital dan pendidikan.
"Dia tinggalkan perusahaannya yang banyak untung, untung dari pekerjaan 4 juta manusia Indonesia. Dia tinggalkan itu dan dia khusus mengajarkan adik-adiknya di bidang digital, pendidikan," ujarnya.
Pernyataan senada juga disampaikan, Ibu Nadiem, Atika Algadrie. Ia merasa sedih atas kasus yang menimpa putranya tersebut.
"Saya ibunya Nadiem, sebagai ibu dari Nadiem saya sedihnya luar biasa tentunya. Sedihnya karena dia anak saya, dan dia orang yang menjalankan nilai-nilai keadilan, kebersihan yang berasal dari pendidikan kita berdua sejak kecil bahwa orang itu harus bersih, harus jujur, harus tidak boleh mengambil hak orang lain dan kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi," ucapnya.
Ia berharap, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memproses permohonan praperadilan Nadiem secara objektif.
"Tetapi, kami tetap berharap dan berkeyakinan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan baik untuk mendapatkan kebenaran ini, pasti penegak hukum akan mencoba sebaik-baiknya untuk melakukan itu," tegasnya.
Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tim kuasa hukum mempersoalkan alat bukti Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
"Penetapan Tersangka terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 a.n. Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ungkap tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris di PN Jaksel, Jumat (3/10).
Tim kuasa hukum menunjukkan bukti tidak adanya dugaan kerugian negara dari pengadaan laptop chromebook. Hal itu sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
"Hasil audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020-2022 yang dilakukan BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum," paparnya.
Hal itu diperkuat dengan laporan keuangan Kemendikbudristek secara berturut-turut pada tahun anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2022 yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2019-2022.
Karena itu, tim kuasa hukum menyebut penetapan tersangka Nadiem Makarim tidak didasari pada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata oleh BPKP.
"Padahal, Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang bersifat nyata (actual loss) tersebut merupakan syarat mutlak sebagai salah satu dari dua alat bukti yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014 sehingga Penetapan Tersangka terhadap Pemohon harus dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," tegasnya.
Adapun, permohonan praperadilan ini dilayangkan setelah Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Nadiem terjerat proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Kejagung menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Meski demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Menurut hasil perhitungan awal, akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun. Kerugian itu terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.