JawaPos.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, meyakini proses penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Suparji saat dihadirkan sebagai ahli dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang lanjutan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (8/10).
Suparji menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, Kejagung terlebih dahulu melakukan proses penyelidikan mendalam untuk memastikan adanya peristiwa pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Telah dilakukan penyelidikan dan kemudian adanya sebuah kesimpulan bahwa memang terdapat sebuah peristiwa pidana. Maka proses dalam tahapan penyelidikan ini telah sesuai dengan prosedur administrasi yang benar,” kata Suparji saat memberikan keterangan ahli di ruang persidangan PN Jaksel, Rabu (8/10).
Menurutnya, penyelidikan merupakan fase awal untuk mengumpulkan dokumen, fakta, dan bukti terkait dugaan tindak pidana. Dalam proses tersebut, aparat penegak hukum tidak boleh terburu-buru menentukan tersangka sebelum alat bukti diperoleh secara cukup.
“Karena dilakukan dalam proses perkara ini, maka saya berpendapat penyelidikan tersebut sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” jelasnya.
Suparji menekankan, dalam hukum acara pidana, urutan logis dan normatifnya adalah mencari alat bukti terlebih dahulu, baru kemudian menentukan siapa pihak yang diduga sebagai tersangka.
Ia menyebut, ada tiga fase yang harus ditempuh dalam proses penyelidikan, pertama, mencari alat bukti; kedua, merangkai alat bukti menjadi konstruksi perkara; dan ketiga, menentukan siapa yang memiliki peran dan tanggung jawab hukum dalam perkara tersebut.
Dalam konteks penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Suparji juga menilai langkah penyidik sudah tepat. Menurutnya, SPDP pada tahap awal memang harus disampaikan terlebih dahulu kepada penuntut umum, bukan langsung kepada pihak yang akan menjadi tersangka.
“SPDP itu diberikan kepada penuntut umum, bukan kepada calon tersangka. Karena pada tahap itu belum ada calon tersangka yang jelas. Langkah seperti ini merupakan proses yang benar secara hukum,” urainya.
Suparji menambahkan, pemberian SPDP kepada penuntut umum dan lembaga terkait seperti KPK, merupakan bagian dari mekanisme kontrol dan koordinasi antar lembaga penegak hukum.
“SPDP diberikan kepada penuntut umum, kepada KPK, belum diberikan kepada tersangka karena memang belum ada calon tersangka yang pasti. Ini menunjukkan bahwa penyidik berhati-hati dalam melangkah,” ujarnya.
Ia juga menilai pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti dan dokumen yang dilakukan penyidik merupakan prosedur sah dan wajar dalam memperkuat konstruksi hukum perkara.
“Pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, hingga bukti elektronik yang dilakukan setelah SPDP dikirim merupakan tahapan yang tepat. Hal ini justru menunjukkan bahwa penyidik sedang memastikan seluruh alat bukti terangkai secara logis dan hukum sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegas Suparji.
Lebih lanjut, Suparji menegaskan proses hukum terhadap Nadiem Makarim sejauh ini menunjukkan penerapan asas due process of law atau proses hukum yang adil.
“Dari apa yang terlihat, prosedur penyelidikan dan penyidikan telah dijalankan dengan benar secara administrasi dan substansi. Artinya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, bukan semata asumsi. Inilah bentuk penerapan hukum yang adil dan akuntabel,” imbuhnya.
Kesaksian ahli ini dihadirkan Kejagung untuk menepis tudingan permohonan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum Nadiem Makarim. Sebab, mereka menuding penetapan tersangka terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022, tidak sesuai prosedur.
"Penetapan Tersangka terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 a.n. Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ujar tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris di PN Jaksel, Jumat (3/10).
Kuasa hukum Nadiem menyebut, penetapan tersangka tidak didasari pada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata oleh BPKP.
"Padahal, Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang bersifat nyata (actual loss) tersebut merupakan syarat mutlak sebagai salah satu dari dua alat bukti yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014 sehingga Penetapan Tersangka terhadap Pemohon harus dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," tegasnya.
Tim hukum Nadiem juga mempersolkan sikap Kejaksaan Agung yang tidak menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas penetapan tersangka tersebut. Namun, Nadiem justru telah dilakukan upaya paksa penahanan.
"Tindakan Termohon tersebut merupakan pelanggaran atas hak Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum, menghilangkan fungsi pengawasan horizontal oleh Penuntut Umum, dan membuka peluang terjadinya penyidikan yang sewenang-wenang," cetusnya.
Karena itu, tim hukum Nadiem menuding penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan cacat formil. "Dengan demikian, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pemohon adalah cacat formil," pungkasnya.
Adapun, permohonan praperadilan ini dilayangkan setelah Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Nadiem terjerat proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Kejagung menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Meski demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Menurut hasil perhitungan awal, akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun. Kerugian itu terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.