← Beranda
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, dari Anggota DPR Anwar Sadad hingga Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
Muhammad Ridwan• Jumat, 3 Oktober 2025 | 06.13 WIB
KPK menahan empat dari 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim, Kamis (2/10). (Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (pokmas) Pemprov Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019–2022.

Penetapan tersangka ini diumumkan saat penahanan empat tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka penerima suap. Yakni eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS), Anggota DPR sekaligus eks Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad (AS), eks Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar (AI), serta staf Anwar Sadad di DPRD Jatim, Bagus Wahyudiono (BGS).

Sementara, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jatim, termasuk kalangan anggota legislatif kabupaten/kota, mantan kepala desa, hingga pihak swasta. 

Di antaranya, Mahud (MHD) anggota DPRD Jatim periode 2019–2024, Fauzan Adima (FA) dari DPRD Sampang, Jon Junaidi (JJ) dari DPRD Probolinggo, serta sejumlah pihak swasta seperti Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM).

Nama-nama lain yang ikut terseret antara lain Moch. Mahrus (MM) yang kini duduk sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, A. Royan (AR) dari Tulungagung, dan Wawan Kristiawan (WK).

Lalu ada Sukar (SUK) eks Kades Tulungagung, Ra. Wahid Ruslan (RWR) dan Mashudi (MS) dari Bangkalan, M. Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY) dari Pasuruan, Ahmad Jailani (AJ) dari Sumenep, Hasanuddin (HAS) dari Gresik yang kini juga menjadi anggota DPRD Jatim, serta Jodi Pradana Putra (JPP) dari Blitar.

Hari ini, KPK baru menahan empat orang tersangka. Yakni Anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029, Hasanuddin. Saat peristiwa rasuah terjadi, Hasanuddin merupakan pihak swasta dari Kabupaten Gresik. 

Selain Hasanuddin, KPK menahan tiga orang pihak swasta lainnya, yakni Jodi Pradana Putra dari Kabupaten Blitar, Sukar mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, dan Wawan Kristiawan dari pihak swasta di Tulungagung.

KPK menahan empat orang tersebut untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih.

Asep menjelaskan, dugaan praktik korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) di Jawa Timur bermula dari adanya indikasi pertemuan antara pimpinan DPRD Jawa Timur bersama seluruh fraksi untuk membahas pembagian jatah hibah pokir.

Pertemuan tersebut disebut-sebut menjadi dasar penentuan besaran jatah bagi masing-masing anggota DPRD periode 2019–2022.

Skema pengaturan inilah yang kemudian membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam penyaluran dana hibah yang seharusnya ditujukan bagi kepentingan masyarakat.

Kusnadi Terima Jatah dana Hibah Rp 398,7 Miliar

KPK menyebut, Kusnadi tercatat menerima jatah dana hibah pokir dengan total mencapai Rp 398,7 miliar selama empat tahun anggaran.

"Rinciannya yakni sebesar Rp 54,6 miliar pada 2019, Rp 84,4 miliar pada 2020, Rp 124,5 miliar pada 2021, dan Rp 135,2 miliar pada 2022," ungkap Asep.

Angka fantastis tersebut diduga kemudian menjadi sumber utama dalam skema distribusi dana hibah yang tidak transparan.

Selanjutnya, dana hibah yang dikuasai oleh Kusnadi tidak langsung disalurkan ke masyarakat penerima manfaat, melainkan didistribusikan melalui sejumlah koordinator lapangan (Korlap).

Di antaranya, Hasanuddin dipercaya sebagai Korlap untuk enam wilayah, yaitu Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan.

Sedangkan Jodi Pradana Putra mengkondisikan dana Pokmas di tiga daerah, yakni Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

Selain itu, ada pula Sukar yang bekerja sama dengan Wawan Kristiawan dan A. Royan sebagai Korlap di Kabupaten Tulungagung.

Mereka bertugas mengelola alokasi dana Pokmas sesuai arahan, termasuk mengatur penyaluran maupun pelaksanaan program di daerah yang ditentukan. 

Dalam praktiknya, para Korlap tersebut tidak hanya berperan sebagai penyalur, melainkan juga membuat dokumen administratif secara penuh.

Mereka yang menyusun proposal permohonan dana hibah, menentukan jenis pekerjaan yang diajukan, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga menyiapkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). 

Dari hasil penyaluran dana hibah pokir itu, muncul kesepakatan pembagian fee yang dinikmati oleh para pihak yang terlibat. Kusnadi diduga selaku penerima jatah utama diduga memperoleh bagian sebesar 15–20 persen.

"Para Korlap mendapatkan porsi sekitar 5–10 persen, sementara pengurus kelompok masyarakat (Pokmas) penerima hibah kebagian sekitar 2,5 persen. Tidak berhenti di situ, admin pembuat proposal dan LPJ juga mendapatkan bagian sekitar 2,5 persen," ujarnya.

Skema pembagian tersebut berdampak pada semakin kecilnya jumlah dana hibah yang benar-benar sampai untuk program masyarakat.

Berdasarkan perhitungan, dana yang digunakan sesuai tujuan hanya sekitar 55–70 persen dari anggaran awal. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka yang ditahan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

EDITOR: Bayu Putra