← Beranda
Diperiksa 2 Kali Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Era Jokowi, Ustaz Khalid Basamalah Pastikan Statusnya Masih Saksi
Muhammad RidwanSenin, 15 September 2025 | 19.15 WIB
Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Ustaz Khalid Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/9). (Istimewa)

JawaPos.com - Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengakui dirinya telah dipanggil dua kali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024. Pernyataan itu disampaikan Khalid Basalamah dalam sebuah siniar Youtube, Minggu (14/9).

Dai kondang itu menegaskan, kedatangannya ke KPK sebagai bentuk kewajiban warga negara yang baik, dalam menaati proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Jadi pada saat kami diminta oleh teman-teman KPK untuk datang, saya melihat ini panggilan wali amr, sehingga itu kewajiban bagi saya, secara agama dan juga sebagai warga negara," kata Khalid memberi penjelasan.

Ia memahami, banyak framing yang menyudutkan dirinya dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu.

"Jadi kami jawab, alhamdulillah kita datang terlepas daripada memang kadang-kadang ada framing-framing di media ya, yang tersebar di masyarakat," ujar Khalid.

Khalid memastikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus itu. Ia menegaskan, dirinya hanya diperiksa sebagai saksi.

"Jadi kesannya langsung mungkin orang paham. Saya ini terlibat dalam korupsinya. Padahal sebenarnya kita dipanggil sebagai saksi," imbuhnya.

Khalid Basalamah terakhir menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (9/9).

Khalid Basalamah Klaim Bukan Pelaku, Melainkan korban

Ia mengklaim, dirinya bukan pelaku dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, melainkan korban dari ulah pemilik PT Muhibbah asal Pekanbaru, Ibnu Masud.

Khalid menjelaskan, keikutsertaannya bersama rombongan PT Muhibbah bukan karena mendapatkan kuota tambahan.

Menurut dia, pihaknya sudah membayar penuh untuk berangkat dengan visa furoda, namun kemudian ditawari untuk menggunakan visa lain yang disebut sebagai visa resmi oleh pihak PT Muhibbah.

Khalid menepis anggapan bahwa Uhud Tour mendapatkan jatah kuota haji khusus. Ia menegaskan rombongannya hanya dimasukkan sebagai bagian dari jamaah PT Muhibbah, lantaran Uhud Tour belum memperoleh izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam pengusutan kasus ini, KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Pencegahan dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.

Meski telah masuk tahap penyidikan, hingga kini KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

EDITOR: Bayu Putra