JawaPos.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji tahun 2023-2024. Perkara itu turut menyeret nama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Pernyataan itu disampaikan Boyamin saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9).
Kedatangan Boyamin untuk menyerahkan bukti-bukti baru kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
"Ya pokoknya minggu depan kalau nggak umumkan tersangka, dua minggu lagi saya buat praperadilan gitu ya. Itu aja, ya karena keterlaluan, Ini kan sebenarnya hanya pungli dasarnya kan, gampang pembuktiannya segala macam," kata Boyamin di markas lembaga antirasuah.
Boyamin mengancam akan melakukan upaya praperadilan, jika KPK tidak segera mengumumkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu sebagai tersangka.
"Pokoknya saya beri batas waktu, minggu depan tidak ada umuman tersangka, saya gugat praperadilan," tegasnya.
Boyamin menyatakan, dirinya turut menyerahkan Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024, yang dibuat 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag).
Ia merasa janggal, surat itu malah menugaskan Menteri Agama dan Staf Khusus, padahal seharusnya yang menjadi pengawas merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pengawas itu adalah dari APIP, APIP itu Inspektorat Jenderal," cetusnya.
Ia menduga, ada penyalahgunaan kewenangan dari surat tugas tersebut. Karena itu, ia meminta KPK segera mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena saya yakin dengan bukti-bukti yang saya serahkan, sejak awal di bulan Januari sampai sekarang, dengan dokumen-dokumen yang ada, sudah saya masukkan," imbuhnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Pencegahan dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.