← Beranda
5 Fakta Soal Nadiem Makarim Kemenristekdikti Era Jokowi Jadi Tersangka Korupsi, Ini yang Sudah Diketahui
Tazkia Royyan HikmatiarJumat, 5 September 2025 | 01.53 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com – Mantan Mendikbudristek era Presiden Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan 2019–2022.

Penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Nadiem ini menambah daftar panjang Menteri di era Presiden Joko Widodo yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Berikut lima fakta yang sudah diketahui.

1. Resmi Jadi Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan tersangka diumumkan pada Kamis sore (4/9).

“Dari hasil pendalam, keterangan saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, pada sore hari ini dan hasil dari ekspose, telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Anang.

2. Sudah Dua Kali Diperiksa

Sebelum Jadi Tersangka
Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan bahwa penetapan dilakukan setelah bukti dinilai kuat.

“Berdasarkan keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat, serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada JAM Pidsus pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019-2024,” terangnya.

3. Ditahan dan Kenakan Rompi Merah Muda

Nadiem keluar dari Gedung Bundar JAM Pidsus sekitar pukul 16.30 WIB dengan rompi tahanan merah muda. Ia kemudian langsung digiring masuk ke mobil tahanan oleh penyidik.

4. Membantah Terlibat Korupsi

Kepada awak media, Nadiem menyatakan tidak bersalah.

“Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” kata Nadiem.

Sebelumnya, ia juga sempat berujar singkat, “Allah akan melindungi saya, insya Allah.”

5. Kerugian Negara Ditaksir Hampir Rp 2 Triliun

Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Nurcahyo, menyebut dugaan kerugian negara mencapai angka fantastis.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (laptop Chromebook pada 2019-2022) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000, yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” jelasnya.

EDITOR: Kuswandi