← Beranda
AK Si Pengendali Judi Online Tak Lolos Seleksi Tapi Bekerja di Komdigi, Polisi: Ada SOP Baru
Sabik Aji Taufan• Kamis, 7 November 2024 | 15.37 WIB
Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
 
 
 
JawaPos.com - Kesaktian AK dalam mengendalikan judi online masih menjadi pertanyaan. Sebab, AK tidak lulus saat seleksi menjadi pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), namun tetap bisa bekerja, dan memiliki wewenang memblokir situs judi online. 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AK tetap bekerja karena Komdigi membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) baru.
 
"Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik ternyata terdapat SOP baru yang memberikan kuasa kepada AK dan timnya, sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi," kata Ade, Kamis (7/11).
 
Meski begitu, Ade belum merinci detail SOP tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami pembuatan SOP baru ini berkaitan untuk memuluskan AK bekerja di Komdigi atau ada sebab lain.
 
"Terkait temuan ini masih terus dilakukan pendalaman," jelas Ade.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang dalam kasus judi online. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran.
 
"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
 
Baca Juga: Pimpinan KPK Alexander Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK, Buntut Pertemuannya dengan Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto
 
Ade mengatakan, dari 11 orang yang ditangkap beberapa di antaranya adalah staf ahli di Kementeria Komdigi. "Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," jelasnya.
 
Setelah dikembangkan, kini jumlah tersangka sebanyak 15 orang. Mereka terdiri dari pegawai Kementerian Komdigi dan warga sipil biasa.
 
 
EDITOR: Kuswandi