JawaPos.com - Polda Metro Jaya akan mengagendakan pemeriksaan saksi kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Dia akan dimintai keterangan mengenai pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto.
'Iya, nanti akan dischedulkan oleh tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengundang klarifikasi yang bersangkutan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (1/10).
Meski begitu, Ade belum merinci waktu pemanggilan kepada Alex. Dia hanya menyebut kasus ini masih dalam tanap penyelidikan.
"Nanti akan kita akan update," jelas Ade.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku. Pelaporan itu terkait dugaan pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika meyakini, Dewas KPK akan profesional menangani pelaporan tersebut. Menurutnya, Dewas KPK akan menindaklanjuti dugaan itu sesuai mekanisme yang berlaku.
"Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (27/9).
Alexander Marwata dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan itu terkait dugaan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto.