← Beranda
KPK Periksa Pemilik PT Jembatan Nusantara Terkait Dugaan Korupsi yang Diakuisisi PT ASDP
Muhammad Ridwan• Jumat, 23 Agustus 2024 | 19.38 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaa terhadap pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie pada hari ini, Jumat (23/8). Adjie akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
 
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama A selaku wiraswasta atau pemilik PT JN Grup,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (23/8).
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, di antaranya Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
 
Baca Juga: Menurut Psikologi, Laki-laki yang Egois Biasanya Memiliki 7 Kepribadian Ini
 
Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK melakukan permintaan keterangan.
 
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menduga, PT ASDP Indonesia Ferry membeli kapal yang tak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Padahal, akuisisi kerja sama PT ASDP Indonesia Ferry terhadap PT Jembatan Nusantara senilai Rp 1,3 triliun.
 
"Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," ucap Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8).
 
Baca Juga: 5 Shio yang Mudah Memaafkan Meski Sering Dikecewakan, Tetap Lembut di Tengah Luka
 
Asep mengungkapkan, pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
 
"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," pungkas Asep.
EDITOR: Banu Adikara