← Beranda
Ronald Tannur Divonis Bebas, KY Gelar Investigasi Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Sabik Aji TaufanKamis, 25 Juli 2024 | 19.53 WIB
Gedung Komisi Yudisial
JawaPos.com - Komisi Yudisial (KY) akan turun tangan setelah Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Meski begitu, sejauh ini KY belum menerima laporan terkait kasus ini. Sehingga KY menggunakan hak inisiatifnya.
 
"Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Kamis (25/7).
 
KY membuka diri terhadap pihak yang akan membuat laporan atas putusan ini. Sehingga proses pengusutan bisa lebih cepat.
 
Baca Juga: Faktor yang Menentukan Nilai Pasar Pemain, Gelandang Persebaya Ini Layak Masuk Hitungan
 
"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," jelas Mukti.
 
Sebelumnya, Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik membacakan vonis dengan tegas. Dia menyampaikan bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari eks anggota DPR RI Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga.
 
Baca Juga: Wabah Polio Terdeteksi di Lokasi Pengungsian Jalur Gaza, UNWRA-WHO Koordinasi untuk Ambil Langkah
 
Karena itu, lanjut dia, majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Majelis memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Dan memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabat terdakwa, Ronald Tannur.
 
Vonis Ronald Tannur jelas jauh dari tuntutan JPU atau sidang sebelumnya. JPU menuntut Ronald Tannur dihukum 12 tahun dan membayar ganti restitusi pada keluarga korban atau ahli waris sejumlah Rp 263,6 juta. Korban yang dimaksud adalah Dini Sera.
 
Dini tewas pada Oktober 2023 di Surabaya. Setelah Dini dan Ronald menghabiskan waktu berdua di salah satu klub dan pub karaoke di salah satu mal Surabaya. Ronald Tannur adalah anak dari eks anggota DPR RI Edward Tannur.
EDITOR: Bintang Pradewo