JawaPos.com - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada permohonan penangguhan penahanan yang diterima dari pihak TikToker Galih Loss. Galih sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Belum ada (penangguhan penahanan)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (26/4).
Selain itu, penyidik juga belum merencanakan penyelesaian kasus lewat restorative justice. Penyidik akan profesinal dalam menuntaskan kasus ini.
"Penyidik akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," tegas Ade Safri.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri menangkap konten kreator TikTok bernama Galih Loss. Dia diduga membuat konten media sosial yang mengandung unsur penistaan agama di akunnya, @galihloss3.
"Betul (Galoh ditangkap)," kata Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dikonfirmasi, Selasa (23/4).
Dalam konten yang dibuat Galih, dia melakukan tanya jawab dengan anak kecil. Galih menanyakan hewan apa yang bisa mengaji.
Jawaban-jawaban yang terlontar kemudian mengarah kepada penghinaan agama islam. Puncaknya adalah ketika Galih menyampaikan bahwa hewan yang bisa mengaji adalah serigala, namun dengan memplesetkan kalimat Taawudz.
"Auuuuuu (mengaum seperti suara serigala).... dzubillahiminasyaitonirojim Bismillahirohmanirohim," ucap Galih dalam video.