JawaPos.com - Polisi menangkap dua pelaku kekerasan dalam proses penangkapan asisten Saipul Jamil berinisial S yang terlibat dalam kasus narkoba. Dua pelaku yang merupakan masyarakat sipil itu adalah RP alias Ucok, 26, dan I, 32.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, saat kejadian penangkapan asisten Saipul Jamil, pelaku RP mengenakan jaket dan helm berwarna hitam.
"Peran pada saat peristiwa itu menjambak rambut tersangka penyalahgunaan narkoba atas nama S dan memukul bibir tersangka dengan menggunakan tangan kanan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/1).
Baca Juga: Dibintangi oleh Zee JKT 48 dan Arbani Yasiz, Berikut Sinopsis Film Ancika: Dia yang Bersamaku 1995
Sedangkan pelaku I, saat itu mengenakan jaket berwarna merah maroon dan helm berwarna abu-abu yang juga turut melakukan kekerasan dan mencaci maki terhadap tersangka S hingga akhirnya viral di media sosial.
Atas kelakukannya itu, Syahduddi menerangkan bahwa dua pelaku tersebut dijadikan tersangka.
"Kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam proses penangkapan tersebut Saipul Jamil nampak mendapatkan perlakuan yang dinilai kurang baik dan tak manusiawi dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Siap Jalankan Amanah Undang-Undang Pesantren untuk Pengembangan Pendidikan
Atas penangkapan Saipul Jamil, Deddy Corbuzier pun mengundang sang penyanyi dangdut di channel youtubenya #closethedoor Corbuzier Podcast.
“Kemarin elo gua belain habis-habisan” ucapnya dalam podcast tersebut yang tayang tanggal Rabu, (10/1).
“Saipul Jamil pernah melakukan kesalahan dan gue gak setuju yang dia lakukan, tapi kali ini gua belain dia. Karena apa yang dilakukan diluar nalar menurut gue” tambahnya.