← Beranda
Jadi Tersangka KPK, Gubernur Maluku Utara Sebut Risiko Jabatan
Muhammad RidwanRabu, 20 Desember 2023 | 20.29 WIB
KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara.
 
JawaPos.com - Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba meminta maaf kepada masyarakat di Provinsi Malut. Abdul Gani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
 
"Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat, kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini," kata Abdul Gani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12).
 
Menurut Abdul Gani, kasus hukum yang menjerat dirinya merupakan risiko jabatan. Ia telah menjabat Gubernur Malut selama dua periode pada 2014-2019 dan 2019-2024.
 
"Menurut saya, artinya sudah berusaha selama dua periode, tapi akhirnya jabatan terakhir, tersandung persoalan seperti itu, saya kira itu risiko jabatan," tegas Abdul Gani.
 
Baca Juga: Bergelar Kiai Haji, Gubernur Malut Abdul Gani Terjaring OTT KPK di Akhir Masa Jabatan
 
KPK sebelumnya resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara dan Jakarta, pada Senin (18/12).
 
Baca Juga: KPK Amankan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dari Hotel di Jakarta Selatan
 
Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Malut, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim; dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
 
Sebagai pemberi, Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan sebagai penerima, Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

EDITOR: Dimas Ryandi