← Beranda
KPK Amankan Barang Bukti Uang Dalam OTT Pj Bupati Sorong
Muhammad Ridwan• Senin, 13 November 2023 | 23.29 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) berikan keterangan terkait penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan
 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang pecahan rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Saat ini, Yan Piet Mosso bersama pihak-pihak yang diamankan tengah diterbangkan ke Jakarta.
 
"Selain menangkap beberapa penyelenggara negara, tim KPK juga mengamankan uang dalam bentuk rupiah," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/11).
 
Meski demikian, KPK belum bisa menjelaskan secara rinci total uang yang diamankan dalam operasi senyap itu. KPK akan memberikan informasi secara resmi dalam konferensi pers.
 
Baca Juga: Jumlah Korban Konflik Gaza Capai 11 Ribu Jiwa, Netanyahu Sebut Warga Palestina Terbunuh Hanyalah 'Collateral Damage'
 
"Jumlah bukti uang masih terus dikonfirmasi Kembali kepada para terperiksa. Akan disampaikan perkembangannya," tegas Ali.
 
KPK menyebut, OTT di Sorong, Papua Barat Daya terkait dengan pengondisian atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat Daya.
 
"Atas dugaan korupsi pengondisian temuan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu BPK untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2023," ungkap Ali.
 
Ali mengatakan, tim penindakan KPK menangkap total lima orang dalam operasi senyap tersebut. Tiga orang di antaranya merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten Sorong, dua lainnya ialah pemeriksa BPK Perwakilan Propinsi Papua Barat Daya.
 
Baca Juga: Seusai Pemilu, Pemerintah Percepat Pembangunan di Papua: 6 Kabupaten Jadi Prioritas karena Kategori Merah
 
"Sejauh ini ada beberapa orang yang ditangkap tim KPK, di antaranya tiga pejabat Kabupaten Sorong dan dua orang pemeriksa BPK perwakilan Provinsi Papua Barat Daya," pungkas Ali.
 
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.
EDITOR: Bintang Pradewo