← Beranda
Mengenal Skema Ponzi, Modus Rihana Rihani Menipu Para Korbannya
Titania Riswanda DewiKamis, 6 Juli 2023 | 06.06 WIB
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kiri) dan Rihani (kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yan

JawaPos.com - Penipu Rihana-Rihani akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Kini si kembar itu sudah mendekam di penjara Polda Metro Jaya, setelah berhasil dibekuk dari persembunyiannya di Gading Serpong, Tangerang, Banten, pada Selasa (4/7).

Untuk diketahui, Rihana Rihani dalam menjalankan aksi penipuannya menggunakan skema ponzi. Yaitu, Rihana Rihani mengiming-imingi para reseller atau pengecernya harga produk jauh lebih murah dibandingkan dengan harga normal.

Awalnya, tersangka mengirimkan produk yang dipesan oleh pengecer dengan tepat waktu. Namun, belakangan Rihana-Rihani mulai berulah dan dilaporkan para korbannya pada April 2022. Rihana-Rihani tidak mengirimkan barang yang dipesan para pengecer.

Skema Ponzi, bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelumnya aplikasi bernama Jombingo, platform belanja online yang juga terlibat dalam penipuan menggunakan skema ponzi.

Lantas apa itu Skema Ponzi?

Skema Ponzi adalah modus penipuan investasi palsu dengan memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau investor lainnya. Bukan dari keuntungan yang didapatkan oleh organisasi yang menjalankan operasi itu.

Penipu yang memakai skema Ponzi biasanya membujuk investor baru dengan menawarkan keuntungan yang tinggi.

Untuk mengenali lebih dalam mengenai Skema Ponzi, berikut ini adalah ciri-ciri Skema Ponzi berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

1. Menjanjikan keuntungan dalam jumlah besar dengan waktu singkat dan tanpa adanya risiko.

2. Proses bisnis investasi yang tidak jelas.

3. Biasanya produk investasi dimiliki oleh pihak di luar negeri

4. Staf yang melakukan penjualan mendapat komisi dengan merekrut orang baru untuk bergabung di investasinya.

5. Saat investor ingin menarik hasil investasi, malah ditawarkan investasi dengan bunga yang lebih tinggi.

6. Mempengaruhi calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat agar bersedia untuk bergabung.

7. Pengembalian dana berhenti atau macet di tengah-tengah.

Dikutip dari jurnal “Investasi Bodong dengan Sistem Skema Ponzi: Kajian Hukum Pidana”, skema ponzi di Indonesia dapat dijerat menggunakan pasal berlapis. Karena belum ada pengaturan khusus terkait skema ponzi di Indonesia.

Pelaku skema ponzi dapat dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana paling lama empat tahun penjara.

Pelaku investasi bodong skema ponzi juga dapat terkena UU TPPU atau pasal 3 Undang Undang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda 10 Miliar rupiah.

Pasal 103 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juga dapat menjadi hokum bagi pelaku skema Ponzi, terlebih terkait perizinan.

Selain itu Jika pelaku skema Ponzi memanfaatkan perangkat jaringan, juga dapat dikenai Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Skema Ponzi ini tentunya akan sangat merugikan pagi korbannya. Jika menemui modus dengan ciri-ciri serupa masyarakat dapat lapor dan menghubungi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk meminimalisir terkena modus investasi palsu ini.

 

EDITOR: Ilham Safutra