Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leo Simanjuntak mengatakan, proses pemulangan Adelin yang pernah dua kali melarikan diri itu, kini tinggal menunggu hasil negosiasi antara Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama KBRI dengan otoritas Singapura.
Dituturkan Leo, Adelin tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura. Sejak mendapatkan berita tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi pemerintah Singapura agar adelin lis bisa dideportasi.
"Pak Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim kami di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," Jelas Leo dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Rabu malam (16/6).
Baca Juga: Tak Terima Candaan Yasonna Soal AHY, Santoso Demokrat Ngomong Begini
Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing. Tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi maret tahun 2021 di Singapura.
Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang penganti 199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.