← Beranda
KPK Jebloskan Mantan Bupati Lampura ke Rutan Bandar Lampung
KuswandiSelasa, 21 Juli 2020 | 22.34 WIB
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara masuk ke dalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2019) dini hari. KPK menjaring Agung bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait urusan proyek di
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Bandar Lampung. Eksekusi terhadap Agung menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, yang menghukum Agung dengan pidana 7 tahun penjara.

"Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara,"kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/7).

Agung diyakini bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara secara bersama-sama dan berlanjut. Agung dijatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan.

Dia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp74,6 miliar subsider dua tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Dalam kasus yang sama, KPK juga melakukan eksekusi pidana badan atas nama Wan Hendri selaku mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Bandar Lampung. Dia harus menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Wan Hendri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Terpidana Wan Hendri juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp60 juta subsider dua bulan kurungan," cetus Ali.

Pada hari yang sama, lanjut Ali, KPK juga melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbuddin, ke Lapas Klas IA Bandar Lampung. Syahbuddin harus menjalani masa tahanan selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Syahbuddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dijatuhi pidana selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Sedangkan orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, dieksekusi ke Lapas Klas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.
EDITOR: Kuswandi