JawaPos.com - Perkataan Inisiator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia rupanya benar terjadi. Hari ini, Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurut dia, Setya Novanto telah mengirimkan surat absen dari panggilan penyidik. Adapun Setya Novanto bakal diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
"Pagi ini, KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujarnya, Senin (13/11).
Febri mengungkapkan, Novanto beralasan bahwa pemanggilan dirinya harus dengan izin Presiden Joko Widodo. "Alasan yang digunakan adalah terkait izin presiden," sebutnya.
Terpisah, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, izin presiden harus dipegang KPK sebelum memeriksa kliennya. Kalaupun pada pemanggilan sebelumnya tak ada permintaan izin presiden, itu lantaran bukan dia yang menjadi kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Kan sudah saya jelaskan dahulu advokatnya bukan saya, dan jika dahulu tidak tahu atau salah, apakah sekarang tetap salah?" tandasnya.
Sementara itu, Doli sebelumnya mengatakan bahwa Setya Novanto pasti mangkir dari panggilan KPK. "Dari seperti informasi yang saya dapatkan, SN (Setya Novanto) hari ini akan mangkir lagi," ujarnya kepada JawaPos.com, hari ini.
Menurut Doli, Novanto akan beralasan tengah berada ke daerah pemilihannya, Nusa Tenggara Timur (NTT). "Kabarnya dia kabur ke NTT," ungkapnya.
Adapun mangkirnya Setya Novanto, lanjut dia, merupakan saran dari kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi. "Memenuhi saran dari kuasa hukumnya yang memang meminta dia untuk tidak memenuhi panggilan KPK," pungkas pria yang dipecat Novanto dari keanggotaan Partai Golkar itu.