JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Cahayamas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. So Kok Seng merupakan tersangka pemberi suap kepada Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana.
"So Kok Seng akan diperiksa untuk tersangka YWA (Yudi Widiana)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (10/2).
Diduga, Aseng akan dikonfirmasi soal uang suap yang dia berikan kepada Yudi Widiana terkait proyek jalan di Maluku milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sepuluh tersangka. Dari pihak pemberi adalah Dirut PT WTU Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahayamas Perkasa, So Kok Seng. Sementara dari pihak penerima adalah Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P), Budi Supriyanto (Golkar), dan Andi Taufan Tiro (PAN), serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
KPK juga menetapkan dua orang kepercayaan Damayanti sebagai tersangka perantara suap yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Senin (6/2) lalu, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana (PKS) dan Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin (PKB) sebagai tersangka penerima suap. Yudi diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar dari So Kok Seng, sementara Musa diduga menerima uang sebesar Rp 7 miliar dari Abdul Khoir. (Put/jpg)