JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam penangkapan yang dilakukan Rabu (25/1) kemarin, tim satgas KPK mengamankan sepuluh orang di Jakarta.
Informasi dihimpun, KPK menangkap tujuh orang pria dan tiga orang wanita. Salah satunya adalah hakim MK inisial PA. Namun, KPK masih enggan mengkonfirmasi informasi soal jumlah pihak yang tertangkap.
"Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yang dilakukan KPK di Jakarta. Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini. Terkait dengan lembaga penegak hukum. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi.
Informasi dihimpun, Hakim MK inisial PA itu ditangkap penyidik KPK setelah menerima suap terkait dengan pembahasan judicial review atau uji materi undang-undang. Namun belum diketahui dengan pasti UU yang mana.
Saat ini, sepuluh orang itu tengah menjalani pemeriksaan intensif 1x24 jam di KPK, Kuningan, Jakarta. (Put/jpg)