← Beranda
Dua Kali Mangkir, Bupati Buton Akhirnya Ditangkap KPK
Ilham SafutraKamis, 26 Januari 2017 | 03.19 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

JawaPos.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, Rabu (25/1) sore. Penangkapan dilakukan setelah tersangka yang diduga memberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik.


"Hari ini kita melakukan penangkapan terhadap SUS bupati Buton yang sudah menjadi tersangka sejak Oktober 2016 lalu. SUS ditangkap di Bandara Cengkareng," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya.


Febri merinci, penangkapan dilakukan tim KPK sekitar pukul 17.30 WIB setelah Samsu Umar melakukan perjalanan dari Kendari, Makassar, dan Jakarta. Tim KPK diturunkan untuk mengintai Samsu Umar dari Kendari.


"Kami punya waktu 1x24 jam untuk melakukan tindakan hukum berikutnya. Penangkapan ada batas waktu 24 jam apakah dilakukan upaya penahanan atau tidak," papar Febri.


Febri menegaskan penangkapan Samsu Umar menjadi pelajaran bagi tersangka lain untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik KPK.


Samsu Umar diketahui telah mangkir sebanyak dua kali dengan alasan yang tidak patut. Selasa (24/1) kemarin, hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Noor Edi Yono menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Samsu Umar.


Dalam perkara ini, Samsu Umar diduga menyuap Akil dengan uang sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diberikan untuk memengaruhi putusan sidang sengketa Pilkada Buton, Sulawesi Tenggara tahun 2011-2013 di MK. (put/JPG)

EDITOR: Ilham Safutra