JawaPos.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lagi-lagi menangkap bandar narkoba jaringan internasional di kawasan Bandengan Utara, Jakarta Utara. Kali ini, petugas menangkap dua bandar di mana salah satu tersangka ditembak mati karena melakukan perlawanan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan menerangkan, dua bandar yang ditangkap itu masing-masing bernama Bernard Junior dan Simon Paes. Keduanya ditangkap pada Rabu (18/1) pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB.
"Salah satu tersangka yaitu Bernard kita tembak karena saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan terhadap petugas," kata Kapolda Irjen M. Iriawan saat rilis di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (18/1) sore.
Mantan Kadiv Propam Polri ini juga berkata, dari hasil penyelidikan sementara terhadap salah satu tersangka yakni Simon Paes, keduanya bertugas sebagai bandar sekaligus pengedar. "Keduanya juga merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Taiwan-Indonesia yang sudah beroperasi lebih dari dua tahun," sambung dia.
Sementara itu, dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah kardus berisi narkoba sebanyak 10 plastik berisi sabu dengan berat 10 kilogram per bungkusnya. "Jika dirupiahkan kisaran harganya sekitar Rp 17 milyar," tambah Iriawan.
Untuk pelaku yang ditangkap hidup-hidup terancam dikenai Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (elf/JPG)