JawaPos.com - Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September masih menuai protes. Surat yang berisi tentang penyumpahan advokat itu dinilai menciderai para pencari keadilan.
"Ini sangat menciderai rakyat khususnya para pencari keadilan hukum. Bahkan, pastinya akan menghasilkan advokat yang tak bermutu," ujar Wakil Ketua Umum DPN Peradi Adi Warman saat ditemui di sela-sela Rapimnas Peradi kubu Fauzie Hasibuan yang berlangsung di Jakarta, Jumat (16/10).
SKMA ini, lanjut dia, bertentangan dengan amanah Undang-Undang Advokat tentang wadah tunggal untuk profesi Advokat. "Ini malah organisasi yang tidak resmi bisa ikut campur, itu kan bahaya, siapa yang tanggung jawab nanti," katanya.
Dia mengaku masih berpegang pada SKMA Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 dengan perihal sama. "MA jangan obok-obok advokat, jangan membangunkan macan tidur. SKMA Nomor 89 belum ada kesepakatan pencabutan, ini sudah keluar SK (Nomor) 73," cetusnya.
Untuk itu, dia berharap agar ada pembicaraan kembali mengenai SKMA Nomor 73 tersebut. "Sekali lagi, dengan tegas saya katakan saya ajak berdialog dengan ketua MA," tegasnya.
Seperti diketahui, SKMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 berisi mengenai aturan baru terkait dengan penyumpahan advokat. Kini Pengadilan Tinggi mempunyai kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat dari organisasi manapun. (fab/jpg)