← Beranda
Kriminalitas di Jaktim Masih Tinggi, Sahroni: Penegakan Hukum Tidak Boleh Lembek Supaya Jera
Sabik Aji Taufan• Senin, 28 September 2026 | 14.08 WIB
Ilustrasi remaja yang ditangkap karena diduga hendak tawuran. (Istimewa)
 
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti tingginya kriminalitas di wilayah Jakarta Timur. Dia menilai penindakan hukum kepada para pelaku tidak boleh lembek.
 
Hal itu dia sampaikan saat melakukan Kunjungan Kerja Masa Reses Anggota DPR RI di GOR Otista, Jakarta Timur, Minggu (27/9).
 
Sahroni mengatakan, banyak laporan warga berdatangan terkait tawuran, begal, curanmor, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, dia sudah memberikan atensi kepada anggota Polri agar tak segan melakukan penindakan hukum.
 
“Jakarta Timur ini sangat disayangkan tingkat kriminalitasnya masih tinggi, khususnya soal tawuran. Maka dari itu, saya sudah minta ke Kapolda Metro, Kapolres Jaktim, Kapolsek wilayah, untuk tangkep-tangkepin aja para kriminal ini," ucapnya.
 
Baca Juga: Polres Metro Jakut Minta Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba, Rencanakan Tes Urine untuk Pencegahan
 
Dia menilai, Polri perlu menghadirkan efek jera kepada para pelaku. Jika tidak, para pelaku akan melakukan hal serupa di kemudian hari.
 
"Kasih efek jera dulu, baru dikeluarin, biar tidak mengulangi. Karena kalah penindakannya lembek, besoknya begitu lagi, malah makin gagah-gagahan. Ujung-ujungnya meresahkan dan merugikan masyarakat,” jelasnya.
 
Pada era digital seperti sekarang, aparat penegak hukum juga perlu bekerja cepat. Cara-cara lama tidak bisa dipakai sepenuhnya dalam upaya penegakan hukum.
 
“Saat ini era sudah berubah, polisi nggak bisa lagi hanya menunggu adanya laporan fisik baru mau mengusut suatu kasus. Sudah tidak bisa lagi hanya mengandalkan itu," imbuhnya.
 
Cepatnya informasi tersebar membuat Polri harus bisa lebih adaptif. Bila informasi sudah diterima, penindakan hukum harus dilakukan segera.
 
"Sekarang pokoknya kalau ada kasus-kasus yang viral di media sosial, itu polisi jemput bola aja. Langsung usut. Semua laporan masyarakat harus beres dalam 1x24 jam. Jadi masyarakat benar-benar merasa aman dan terbantu,” pungkasnya.
EDITOR: Sabik Aji Taufan