← Beranda
Polisi Sita Narkoba senilai Rp 850 Juta dalam Penggerebekan Kontrakan di Cengkareng
Ryandi Zahdomo• Minggu, 27 September 2026 | 17.48 WIB
ilustrasi narkoba. (Antara via Jawa Pos)

JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Pusat menyita sabu, puluhan ekstasi, dan ratusan cartridge etomidate senilai Rp 850 juta dari sebuah rumah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (23/9) malam.

Seorang pria berinisial AHY, 29, yang merupakan Target Operasi (TO) berhasil ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Tersangka sempat berupaya melarikan diri saat petugas menyergap lokasi penindakan.

Baca Juga: KPK Telusuri Temuan Uang Valas dalam Penggeledahan di BPN Jatim

Namun, petugas membuat AHY tak berkutik hingga penggeledahan langsung dilakukan di dalam rumah kontrakan tempat ia bersembunyi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan, penindakan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif usai menerima laporan masyarakat.

"Tim kami melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan pengamatan di sebuah kontrakan di kawasan Cengkareng, kami mengamankan satu tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti dalam sebuah koper," ujar Reynold, dikutip Minggu (27/9).

Sabu, Ekstasi "WhatsApp", dan Ratusan Liquid Etomidate

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berharga fantastis dari koper milik tersangka.

Dengan rincian, 173 cartridge berisi cairan etomidate, 99 butir ekstasi berlogo "WhatsApp", serta satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 20,69 gram.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menegaskan, seluruh barang bukti ditemukan berada dalam penguasaan langsung AHY.

"Barang bukti tersebut kami temukan dalam penguasaan tersangka saat dilakukan penggeledahan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui sumber barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain," terang Wisnu.

Pihak kepolisian menaksir akumulasi nilai ekonomis barang haram yang disita tersebut mencapai Rp850 juta. Pengungkapan ini sekaligus menggagalkan potensi sebaran narkoba dalam jumlah besar ke tengah warga.

"Jika barang-barang tersebut sampai beredar di masyarakat, tentunya dapat menimbulkan dampak yang serious. Dengan pengungkapan ini, setidaknya kami telah mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dan menyelamatkan masyarakat dari bahayanya," tegas Reynold.

Atas perbuatannya, AHY kini terancam pidana berat sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah