JawaPos.com - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat meringkus seorang kurir berinisial KH, 61, bersama 20,5 kilogram sabu senilai Rp25 miliar saat terjebak macet di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (13/9).
Penangkapan dalam Operasi Nila Jaya 2026 ini berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Timur Tengah yang hendak diantar menuju kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Tersangka yang mengendarai mobil Daihatsu Ayla tidak berkutik saat tim opsnal melakukan pengepungan dari berbagai sisi.
Baca Juga: Ramalan Kesehatan Zodiak Aries Selasa, 22 September 2026: Jaga Energi dan Istirahat
Polisi menemukan barang bukti puluhan kilogram sabu tersebut disembunyikan secara rapi di dalam bagasi kendaraan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan jajarannya dalam Operasi Nila Jaya 2026.
"Kami terus melakukan pengembangan intensif terhadap jaringan yang beroperasi di wilayah hukum kami. Keberhasilan mengungkap kembali 20,5 kilogram sabu ini merupakan bukti bahwa Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat tidak main-main dalam Operasi Nila Jaya 2026," tegas Reynold, Selasa (22/9).
Modus Karung Beras dan Tupperware
Baca Juga: NPCT1 Selidiki Kebakaran Kontainer di Priok, Operasional Mulai Dipulihkan
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Sawangan, Depok, yang menyita 25 kilogram sabu.
Petualangan tersangka KH terhenti setelah polisi berhasil melacak jejak kepemilikan kendaraan operasional yang digunakan pelaku dalam jaringan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, timnya telah melakukan pemantauan ketat sebelum menyergap tersangka di lapangan.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap jejak kepemilikan motor yang digunakan pelaku di kasus sebelumnya, kami berhasil mengidentifikasi pergerakan tersangka KH. Tim bergerak melakukan observasi dan pengejaran di wilayah Parung, Bogor," ungkap Wisnu.
Saat menggeledah bagasi kendaraan, petugas menemukan dua karung beras yang digunakan untuk menyamarkan 15 kotak plastik Tupperware berisi sabu.
Total barang bukti yang disita memiliki berat brutto mencapai 20.541 gram atau sekitar 20,5 kilogram.
Baca Juga: Layanan Premium di Lounge Bandara Semakin Diminati Wisatawan Indonesia
Pasokan dari Timur Tengah Tujuan Tangerang Selatan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan Timur Tengah yang masuk ke Indonesia melalui jalur darat via Sumatra.
Tersangka KH bertindak sebagai kurir yang diperintahkan membawa sabu tersebut menuju wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
"Untuk pekerjaan pengiriman ini, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp75 juta. Namun, langkahnya terhenti sebelum barang tersebut sampai ke tangan pembeli," tambah Wisnu.
Pengungkapan kasus ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 200.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Kekayaan Ipda Yayat Sudrajat Janggal, Belasan Rumah Mewah Diduga Tak Tercantum di LHKPN
Atas perbuatannya, KH dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar demi menjaga keselamatan generasi muda.