JawaPos.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di kawasan Petamburan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dua orang pria berinisial PP, 37, dan AA, 62, ditangkap beserta puluhan paket ganja siap edar yang disembunyikan di dalam tiga karung putih.
Penindakan tersebut berlangsung pada Kamis (17/9) sekitar pukul 11.30 WIB. Operasi penyergapan digelar setelah kepolisian menerima aduan dari warga setempat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah mereka.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan 59 bungkus ganja yang dikemas menggunakan kotak bersalut lakban cokelat.
Seluruh barang haram itu dijejalkan ke dalam tiga karung putih dengan total berat bruto mencapai 62.535 gram.
Selain paket ganja bernilai besar itu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung dari tangan para pelaku.
Barang bukti tersebut meliputi tiga buah lakban cokelat, satu buah pemotong (cutter), serta dua unit ponsel yang difungsikan untuk melancarkan jalur komunikasi peredaran.
Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas menuturkan, dari keterangan pelaku, mereka telah menjalankan aksi ini sebanyak lima kali.
"Dari keterangan yang diberiakan oleh para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja," ujar AKBP Triyatno Pamungkas, Minggu (20/9).
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif serta pengembangan jaringan lebih lanjut.