JawaPos.com - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan peredaran narkotika.
Barang terlarang itu berjenis serbuk padat MDMB-4en-PINACA di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, seorang pemuda berinisial AK alias K, 23, ditangkap beserta barang bukti seberat 76,35 gram.
Tersangka tak bisa berkutik saat petugas membuntutinya di kawasan Jalan KH Mustofa, Kelurahan Poris Plawad Utara, pada Minggu (13/9) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya pergerakan transaksi barang haram di lokasi tersebut pada Sabtu (12/9). Petugas pun langsung mengintensifkan pemantauan hingga akhirnya meringkus tersangka.
Saat digeledah, polisi menemukan sediaan narkotika yang disembunyikan secara rapi di dalam kotak bekas susu. Kotak tersebut dibungkus rapat menggunakan bubble wrap bening dan kantong plastik hitam.
Di dalam wadah itu, terdapat 22 bungkus plastik hitam berisi serbuk padat berwarna kuning yang terkonfirmasi sebagai MDMB-4en-PINACA.
Selain barang bukti narkoba, petugas turut menyita satu unit ponsel merek ITEL warna hitam yang dipakai pelaku untuk berkomunikasi.
Polisi Buru Pemasok Utama Berinisial 'ABANG'
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa AK tidak bergerak sendiri. Pemuda tersebut mengaku memperoleh pasokan barang haram itu dari seseorang yang dipanggil "ABANG", yang saat ini berstatus buron.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar menegaskan, penyidik kini tengah melakukan pengembangan intensif untuk membongkar jaringan di atasnya.
"Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut," tegas Herbin.
Ia mengapresiasi peran aktif warga yang berani memberikan informasi awal hingga kasus ini berhasil diungkap.
"Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kami mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur," tambah Herbin.
Ia juga mengimbau warga agar tak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini, tersangka AK beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Memutus Peredaran Narkoba di Sumut, Perang dari Hulu: Edukasi, Kolaborasi dan Gerakan Masyarakat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (*)