← Beranda
Beasiswa LPDP Jakarta Siapkan Rp100 Miliar untuk S-2 dan S-3 Dunia, Cek Jadwal Pendaftarannya
Ryandi ZahdomoRabu, 16 September 2026 | 05.21 WIB
Ilustrasi beasiswa LPDP. (Istimewa)

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 dan mengalokasikan anggaran Rp100 miliar untuk Beasiswa Jakarta Unggul atau "LPDP Jakarta" jenjang S-2 dan S-3 ke perguruan tinggi terbaik dunia.

Regulasi diterbitkan pada Selasa (15/9) di Jakarta ini menjadi payung hukum skema beasiswa "LPDP Jakarta", sekaligus memperketat kriteria penyaluran bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU.

Melalui skema baru ini, pendaftaran akan dibuka pada September 2027 untuk tahun akademik 2027. Program ini menyasar warga DKI Jakarta berprestasi yang ingin melanjutkan studi pascasarjana di tingkat internasional.

Melalui program ini, warga Jakarta yang berprestasi berkesempatan menempuh studi jenjang magister (S-2) dan doktor (S-3) di perguruan tinggi terbaik dunia.

Skema Seleksi dan Fasilitas Pembiayaan Lengkap

Dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI berkolaborasi dengan LPDP Pusat untuk urusan mekanisme seleksi.

Sementara itu, penetapan penerima, penentuan bidang studi, hingga destinasi kampus akan disesuaikan dengan kebutuhan sumber daya manusia Jakarta menuju status kota global.

Penerima Beasiswa Jakarta Unggul akan mendapatkan cakupan pendanaan yang menyeluruh.

Fasilitas tersebut mencakup pembiayaan pendidikan serta biaya personal seperti biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, dan visa.

Selain itu, skema ini juga menanggung biaya penelitian tesis atau disertasi, partisipasi konferensi internasional, hingga publikasi jurnal.

Masa pembiayaan ditetapkan paling lama dua tahun untuk jenjang S-2 dan lima tahun untuk S-3.

Syarat Kontribusi dan Akses Alumni KJMU

Gubernur Pramono Anung menuturkan, penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana berhak melanjutkan studi ke tingkat selanjutnya lewat skema ini.

"Kalau penerima KJMU sudah selesai, diperbolehkan ikut untuk mengambil S-2 atau S-3," ujar Pramono, Selasa (15/9).

Pramono memastikan komitmen Pemprov DKI untuk memperluas bantuan pendidikan secara berkesinambungan dari jenjang dasar hingga tingkat lanjut.

"Kalau kemudian anak-anak Jakarta mendapatkan kesempatan untuk sekolah lebih tinggi, maka mereka pasti bisa menjadi orang yang merubah atau lokomotif atau penarik dalam keluarganya," ungkap Pramono.

Sebagai bentuk kepedulian pada daerah, penerima beasiswa diwajibkan untuk kembali dan berkontribusi bagi pembangunan Jakarta setidaknya selama dua kali masa studi setelah menyelesaikan pendidikan.

Pengetatan Syarat KJP Plus dan KJMU

Selain meluncurkan program tingkat pascasarjana, Pergub 20/2026 merapikan kriteria penyaluran KJP Plus dan KJMU.

Skema prioritas dialokasikan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kategori Desil 1 hingga Desil 5, dengan syarat berdomisili di DKI Jakarta minimal lima tahun berturut-turut.

Saat ini proses verifikasi calon penerima masih berjalan. Orang tua imbau untuk memastikan keabsahan data serta melakukan pemutakhiran mandiri melalui layanan Dinas Pendidikan jika diperlukan.

Staf Khusus Gubernur Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim menyebut regulasi ini dirancang sebagai satu kesatuan kebijakan yang utuh.

Yakni, merawat warga yang paling membutuhkan di tingkat dasar, membuka peluang di perguruan tinggi, hingga memfasilitasi putra-putri terbaik menembus tingkat internasional.

"Ini investasi agar anak Jakarta tidak hanya naik kelas, tapi bisa menarik keluarganya dan kotanya ikut naik," ujar Chico Hakim.

Penyusunan Pergub 20/2026 yang dilakukan bersama Wakil Gubernur Rano Karno ini merupakan wujud visi memutus rantai ketidakberuntungan sekaligus memperkuat daya saing Jakarta.

Rincian syarat teknis serta kriteria calon penerima akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra