← Beranda
Sabu 7,2 Kg Senilai Rp10 Miliar Disita di Grogol Petamburan, Pengedar Terancam Hukuman Mati
Ryandi Zahdomo• Selasa, 15 September 2026 | 01.45 WIB
Ilustrasi: Barang bukti sabu. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jaringan besar di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 7,2 kg sabu senilai Rp10 miliar dan menangkap seorang pria berinisial SH, 35.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam sindikat narkotika.

"Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi. Narkoba bukan sekadar musuh hukum, tapi musuh nyata masa depan bangsa. Kami akan terus melakukan upaya preventif maupun represif untuk memastikan Jakarta Pusat bersih dari peredaran narkotika," ujar Reynold, Senin (14/9).

Kronologi Penangkapan dan Penyitaan di Kosan

Pengungkapan berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya. Setelah pengamatan intensif (surveillance), tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba bergerak melumpuhkan tersangka SH, Minggu (30/8).

Saat digeledah, petugas awal menemukan paket narkotika yang disimpan di dalam paper bag. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kamar kos tersangka dan menemukan koper abu-abu berisi 7 paket besar sabu siap edar.

Tergiur Upah Rp5 Juta per Kilogram

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa tersangka bertindak sebagai perantara dalam jaringan jual beli narkotika ini.

"Modus operandi tersangka adalah sebagai perantara jual beli narkotika. Dari pengakuannya, tersangka bekerja atas suruhan seorang bandar berinisial B yang kini berstatus DPO. Untuk setiap kilogram yang berhasil diedarkan, tersangka diimingi upah Rp5 juta," ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro.

Hingga saat ditangkap, SH baru menerima pembayaran sebesar Rp6 juta. Pelunasan sisa upah dijanjikan baru cair apabila seluruh barang bukti habis terjual.

Selain menyita total 7.218,1 gram sabu, penyidik memastikan seluruh proses penyidikan berjalan transparan. Langkah pengujian sampel di Labfor Bareskrim Polri, tes urine, hingga pemeriksaan saksi telah dijalankan sesuai prosedur baku.

"Dengan disitanya 7,2 kilogram sabu ini, kami mengestimasikan telah menyelamatkan sekitar 72.200 jiwa generasi muda dari jeratan ketergantungan narkoba," jelas Wisnu.

Baca Juga: 65 Kilogram sabu-Sabu Nyaris Masuk Bengkalis Riau, Diselundupkan lewat Laut

Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pria tersebut terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

 

EDITOR: Kuswandi