Polisi memastikan insiden tersebut merupakan kasus penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) akibat pelaku tak mau membayar ongkos, bukan aksi pembegalan.
Peristiwa ini jadi perbincangan usai diunggah oleh akun Instagram @info_kalideres. Dalam unggahan tersebut, pelaku yang masih di bawah umur disebut-sebut telah melakukan pembegalan sebelum akhirnya diamankan warga.
Baca Juga: Hotspot Karhutla di Kalbar dan Kalteng Kembali Melonjak, Pemerintah Pastikan jadi Prioritas Nasional
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, membantah klaim yang beredar di media sosial itu.
"Itu penganiayaan (bukan begal)," ujar Rachmad, Rabu (2/9).
Rachmad menjelaskan, insiden bermula saat pelaku memesan layanan ojol dari kawasan Kapuk, Cengkareng. Namun, setibanya di titik tujuan di Kalideres, konflik mulai terjadi saat pengemudi menagih biaya perjalanan.
Pelaku menolak membayar ongkos dan mendadak menyerang korban menggunakan senjata tajam.
"Begitu sampai lokasi, ditagih dah pembayarannya, enggak dikasih. Akhirnya dilukain si korban (driver ojol) itu. Bukan dibegal," jelas Rachmad.
Akibat penyerangan tersebut, driver ojol mengalami luka di bagian pelipis akibat sabetan pisau. Rachmad menambahkan, penyidik masih mendalami alasan pelaku membawa senjata tajam saat bepergian.
"Melukai pakai pisau kalau enggak salah, terus pelipisnya (korban driver ojol) kena," ungkapnya.
Korban Enggan Buat Laporan Polisi
Meski menjadi korban penyerangan, driver ojol tersebut memilih untuk tidak membuat laporan polisi secara resmi. Faktor usia pelaku yang masih di bawah umur menjadi pertimbangan utama korban.
"Korbannya juga enggak mau bikin laporan polisi," tutur Rachmad.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang membenarkan bahwa korban memutuskan untuk menyelesaikan persoalan ini tanpa jalur hukum.
Karena tidak ada laporan resmi, pihak kepolisian berencana mengembalikan anak tersebut kepada orang tuanya.
"Korban enggak mau bikin laporan. Paling kami kembalikan ke orangtuanya jadinya nanti," kata Rihold.
Rihold juga menegaskan status hukum terduga pelaku saat ini hanya diamankan untuk pemeriksaan awal, bukan ditahan.
"Enggak, enggak ditahan, cuma diamankan aja," imbuh Rihold.