JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Barat membongkar pengedaran rokok ilegal di kawasan Pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakarta Barat. Sebanyak 793.600 batang rokok ilegal disita dari tangan tersangka berinisial DD.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa rokok-rokok yang diedarkan oleh tersangka tidak dilengkapi pita cukai resmi serta tidak mencantumkan peringatan bahaya kesehatan sesuai regulasi yang berlaku.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi menjelaskan, tersangka merancang seluruh alur produksi secara mandiri di lokasi pergudangan tersebut. Bahan baku didatangkan langsung dari Jawa Timur sebelum diolah dan dikemas di Jakarta Barat.
"Dalam hal ini telah memeriksa beberapa saksi dan menetapkan seorang tersangka yaitu inisial DD," ujar Nasriadi di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/9).
Baca Juga: Niat Kuras ATM Pakai Alat Las Gagal, Satu Keluarga di Cengkareng Malah Gasak Rokok Minimarket
Nasriadi menambahkan, tersangka kemudian mengemas rokok tersebut untuk siap diedarkan ke berbagai daerah. "Kemudian setelah dibungkus, ya setelah dibungkus rokok ini akan dibawa dan akan didistribusikan secara ilegal," kata Nasriadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, target utama pemasaran rokok ilegal ini adalah wilayah di luar Pulau Jawa dengan menargetkan kawasan pedalaman. Harga jual yang dipatok jauh di bawah harga pasar menjadi daya tarik utama bagi konsumen.
"Terutama wilayah-wilayah pedalaman yang ada di wilayah Kalimantan maupun wilayah Sumatera. Dan harganya sangat kompetitif, masyarakat pasti banyak yang membeli rokok tersebut ya," tutur Nasriadi.
Disita Ratusan Slop dan Beroperasi Sejak 2025
Dari hasil penggerebekan di lokasi, petugas mengamankan ratusan slop rokok ilegal berbagai merek dan rasa. Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas terlarang ini telah berjalan sejak Desember 2025.
"Kita telah menyita sebanyak 320 slop rokok GP, ini ada bermacam-macam rokok ya. Kemudian 400 slop rokok Marbol, ada Marbol melon, ada rasa-rasanya, ada Marbol super dan sebagainya dan banyak jenis-jenis yang lainnya," ungkapnya.
Atas tindakan tersebut, tersangka DD dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp500 juta. Selain itu, penyidik menyangkakan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.