JawaPos.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, mempertanyakan keberlanjutan proyek pembangunan lapangan padel di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang berlokasi di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Ia menyoroti dugaan aktivitas konstruksi yang masih terus berjalan di lapangan, padahal penertiban dan penyegelan resmi telah dilakukan oleh pihak berwenang.
Meski menyambut baik ketegasan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kevin menilai larangan beroperasi saja tidak cukup.
Sebelumnya, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) melalui UP Jakarta Asset Management Center (JAMC) menyebut pemanfaatan lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi tersebut menggunakan skema Perjanjian Kerja Sama (PKS) selama lima tahun, di mana pembayaran periode tersebut telah disetorkan.
Baca Juga: Kapabilitas Dokter Urologi Mayapada Hospital Jakarta Selatan Semakin Teruji di Era Bedah Robotik
Namun, Kevin menegaskan keberadaan PKS pemanfaatan aset tidak boleh mengabaikan kewajiban perizinan dasar seperti PBG, kelayakan lingkungan, tata ruang, hingga keselamatan.
"PKS dan PBG adalah dua hal yang berbeda. Adanya perjanjian pemanfaatan aset tidak boleh menjadi karpet merah untuk memulai pembangunan tanpa seluruh persyaratan dipenuhi. Justru karena ini aset milik publik, prosesnya harus lebih transparan dan akuntabel," ujar Kevin, Minggu (30/8).
Untuk mengusut tuntas prosedur perizinan dan pengawasan proyek ini, Kevin mendorong dilaksanakannya rapat kerja atau rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD DKI Jakarta.
Rapat tersebut direncanakan melibatkan BPAD, UP JAMC, Satpol PP, dinas teknis, Pemkot Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Meruya Utara, pihak mitra, hingga perwakilan warga sekitar.
Ancaman Pemutusan Kerja Sama
Kevin meminta BPAD dan UP JAMC mengungkap seluruh perincian PKS, termasuk identitas mitra, metode pemilihan, nilai sewa, bukti penyetoran ke kas daerah, hingga klausul pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: Pemprov DKI Dorong Pembangunan Umat lewat Jakarta Bersholawat
Di sisi lain, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan bersama Satpol PP dan pihak sub-camat disinyalir perlu menyerahkan kronologi pengawasan serta penyegelan secara transparan.
Ia menegaskan, seluruh kegiatan konstruksi maupun operasional di lokasi wajib dibekukan total selama dokumen keselamatan, Amdal, ketersediaan parkir, drainase, dan analisis kebisingan belum terpenuhi.
"Target pengawasan kami jelas: dokumen dibuka, kegiatan dihentikan sementara sampai legalitas lengkap, kronologi dan penanggung jawab diperiksa, serta PKS dievaluasi. Apabila ditemukan pelanggaran material, konflik kepentingan, atau ketidakpatuhan terhadap isi perjanjian dan peraturan, Pemprov harus berani menjatuhkan sanksi sampai dengan menghentikan kerja sama," tegasnya.