← Beranda
Tolak Stigma Obat Keras, Warga Tanah Abang Serahkan Golok ke Wali Kota Jakpus Arifin
Ryandi ZahdomoSabtu, 8 Agustus 2026 | 13.58 WIB
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin saat hadiri deklarasi pemberantasan peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jumat (7/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Aksi simbolis mewarnai langkah tegas pemberantasan peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang. Dalam deklarasi bersama di Jalan KS Tubun Raya, Kelurahan Petamburan, perwakilan masyarakat menyerahkan sebilah golok dan kaus bertuliskan "Tramadol Bukan Identitas Warga Tenabang" kepada Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, Jumat (7/8).

Langkah ini menjadi simbol perlawanan warga terhadap maraknya peredaran obat keras ilegal sekaligus upaya menghapus stigma negatif yang melekat pada wilayah Tanah Abang.

Wali Kota Jakarta Pusat Arifin menegaskan, penanganan penyalahgunaan obat keras seperti Tramadol membutuhkan tindakan nyata dan kekompakan seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga: Iran Sindir Pakta Pertahanan Arab Saudi, Turki, dan Pakistan

"Ini bukan sekadar deklarasi. Hari ini kita menyatukan tekad untuk menjaga anak-anak kita dari bahaya penyalahgunaan tramadol. Kalau kita bergerak bersama, pemerintah, aparat, tokoh masyarakat, dan warga, saya yakin peredaran obat ilegal ini bisa kita tekan," tegas Arifin, Jumat (7/8).

Arifin mengatakan, konsumsi Tramadol secara bebas dapat merusak masa depan anak-anak.

"Anaknya terus-menerus ketagihan minum Tramadol, tidak mau sekolah, badannya maunya tidur dan sebagainya," kata Arifin.

Kendati mendukung penuh semangat warga dalam memberantas peredaran obat terlarang, Arifin mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar tidak main hakim sendiri.

"Kami tadi sudah menyepakati apapun bentuk tindakan yang dilakukan dalam rangka menjaga wilayah Tanah Abang bersih dari peredaran ilegal dari Tramadol, tentu harus menghormati aturan hukum yang ada. Tetap menjunjung tinggi hukum, tidak boleh ada yang main hakim sendiri, tidak boleh melakukan tindakan kekerasan," tegas Arifin.

Baca Juga: Presiden Iran Ungkap Sulit Berkomunikasi dengan Pemimpin Tertinggi Mojtaba Khamenei, Ini Penyebabnya

Arifin memastikan bahwa jajaran Forkopimko Jakarta Pusat siap berdiri bersama warga untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut secara terkoordinasi dan terukur demi mengembalikan ketenteraman di kawasan Tanah Abang.

 

Pasang CCTV di Lokasi Rawan 

Senada dengan hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengungkapkan bahwa penindakan hukum saja tidak cukup tanpa dibarengi partisipasi aktif warga.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran obat keras ilegal. Tapi yang tidak kalah penting adalah peran masyarakat. Kalau ada informasi sekecil apa pun, segera sampaikan kepada kami. Dengan kerja sama yang baik, ruang gerak para pelaku akan semakin sempit," ujar Reynold terpisah.

Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, penanganan lintas sektoral disepakati bersama Forkopimko Jakarta Pusat, BPOM, BINDA, serta tokoh masyarakat.

Baca Juga: Resep Daging Sengkel Pedas Manis: Jadi Menu Favorit Keluarga!

Reynold menjelaskan salah satu langkah taktis yang ditempuh adalah digitalisasi pengawasan melalui pemasangan kamera pengawas di lokasi-lokasi rawan.

"Pemasangan CCTV yang tentunya terintegrasi dalam hal ini pemerintahan daerah DKI dengan Polda Metro Jaya, berikut oleh Kominfotik yang dilakukan di beberapa titik rawan yang terkoneksi dengan Command Center," jelas Reynold.

Selain itu, program edukasi pencegahan disasarkan langsung ke sekolah-sekolah lewat gerakan 'Pelajar Jaga Jakarta' dengan menggandeng FKDM, LMK, RT, RW, dan ormas setempat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, berharap masyarakat tidak ragu melapor demi mewujudkan Tanah Abang yang bersih dan sehat.

Baca Juga: Resep Tempe Goreng Renyah Daun Jeruk: Olahan Tempe Naik Kelas yang Bikin Nagih

"Pencegahan harus dimulai dari lingkungan masing-masing. Kami berharap masyarakat terus berani melapor dan ikut mengawasi agar tidak ada lagi penyalahgunaan maupun peredaran tramadol ilegal di wilayah Tanah Abang," imbuh Wisnu.

 

Puluhan Kasus Diberantas, Ratusan Ribu Butir Disita

Deklarasi ini dipicu oleh maraknya peredaran obat berbahaya jenis Tramadol dan Eximer di kawasan Tanah Abang.

Berdasarkan data resmi kepolisian sepanjang Januari hingga Juli 2026, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar 68 kasus dan mengamankan 92 orang tersangka (91 laki-laki dan 1 perempuan).

Dari total pengungkapan tersebut, petugas menyita sedikitnya 118.494 butir obat berbahaya. Khusus di wilayah hukum Tanah Abang, penindakan berlangsung sangat masif dengan total 35 kasus dan 41 tersangka.

EDITOR: Bintang Pradewo