JawaPos.com - Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi zona merah usai terungkapnya maraknya peredaran obat terlarang jenis Tramadol hingga Eximer. Dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2026, Polres Metro Jakarta Pusat membongkar puluhan kasus obat berbahaya dengan barang bukti mencapai ratusan ribu butir.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, menuturkan, selama tujuh bulan terakhir, pihaknya bersama Polsek jajaran menangkap 92 orang tersangka (91 laki-laki dan 1 perempuan) dari 68 kasus. Dari total pengungkapan tersebut, disita sedikitnya 118.494 butir obat berbahaya dari berbagai merek.
Khusus di kawasan Tanah Abang, penindakan hukum berlangsung sangat masif menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai maraknya obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Baca Juga: Mutasi Besar-Besaran Polri Termasuk 14 Kapolres, Ini Deretan Nama dan Daftar Lengkapnya
"Adapun wilayah yang menjadi perhatian khusus terkait maraknya informasi peredaran obat berbahaya adalah wilayah hukum Tanah Abang dengan 35 kasus dan 41 orang tersangka yang berhasil dilakukan upaya hukum dan saat ini menjalani proses hukum," ujar Reynold dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/7).
Dominasi Tramadol dan Eximer
Berdasarkan data kepolisian, obat keras yang paling banyak disita adalah jenis Tramadol sebanyak 54.434 butir dan Eximer sebanyak 24.518 butir. Selain itu, petugas menyita obat daftar G dan psikotropika lainnya seperti Double Y (14.165 butir), Rihexpenidyl (6.208 butir), Merlozepam (3.841 butir), Nova (3.000 butir), Alprazolam (2.998 butir), Calmlet Biru (986 butir), Mersi (793 butir), Riklona (79 butir), hingga 76 empul cair serta 9.330 obat jenis lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.
Pasang CCTV Terintegrasi dan Edukasi Sekolah
Baca Juga: Mengenal Pilihan Mobil Hybrid Suzuki di GIIAS 2026, Dari Fronx hingga XL7 Terbaru
Merespons maraknya peredaran obat keras di Tanah Abang, penanganan lintas sektoral telah disepakati bersama Forkopimko Jakarta Pusat, BPOM, BINDA, hingga tokoh masyarakat dalam rapat koordinasi pada Selasa (28/7).
Sejumlah langkah taktis akan segera diterapkan di titik-titik rawan kawasan Tanah Abang, mulai dari deklarasi bersama, pemasangan spanduk imbauan, hingga perketatan pengawasan digital.
"Pemasangan CCTV yang tentunya terintegrasi dalam hal ini pemerintahan daerah DKI dengan Polda Metro Jaya, berikut oleh Kominfotik yang dilakukan di beberapa titik rawan yang terkoneksi dengan Command Center," jelas Reynold.
Tak hanya penindakan hukum, edukasi pencegahan pencegahan juga disasarkan ke generasi muda. Kepolisian bakal menggandeng elemen FKDM, LMK, RT, RW, hingga ormas untuk menggelar penyuluhan di sekolah-sekolah lewat program 'Pelajar Jaga Jakarta'.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi transaksi obat daftar G ilegal di lingkungan sekitar agar mata rantai peredarannya bisa diputus secara menyeluruh.